KEBUMEN, L86NEWS.COM – Warga RT/RW 002/005 Kelurahan Selang, Kecamatan Kebumen, Kabupaten Kebumen, Jateng bingung dan terjebak di lingkungan rumah sendiri.
Mereka tidak keluar kemana mana akibat akses jalan satu-satunya di lingkungan RT itu di tembok setinggi 2,5 meter oleh pemilik lahan, Sabtu (12 Maret,2022).
Warga kemudian mengadu ke kelurahan mecari solusi agar bisa mendapatkan akses jalan namun hasilnya nihil karena yang punya lahan bersikeras dan tidak memberikan akses.
Tembok selebar 4 meter dengan ketinggian 2,5 meter itu sengaja dibangun oleh seorang warga sekaligus oknum Dishub berinisial AKS.
Ella, Tedi dan keluarga RT 002 RW 005 yang berada di belakang rumah pelaku tidak bisa berbuat apa apa lantaran oknum tersebut merupakan pemilik syah lahan.
Akhirnya keluarga itu hanya bisa gigit jari dan merenungi nasib kedepannya. Sebab meski sudah 2 kali di lakukan mediasi oleh pihak kelurahan, hasilnya tetap tak bergeming.
“Kami berharap pemilik lahan memberikan kembali akses jalan bagi kami, kalau tidak apa kami harus naik tangga lewat genteng rumah IKS,” kata Tedi, Sabtu
Sementara, si pemilik lahan beralasan tembok di bangun untuk membuat garasi mobil dinasnya. Ia pun bersikeras tidak akan memberi akses jalan meski hanya 1 meter.
Tri Susilo Petugas Kantor BPN atau OTR saat di temui menjelas kan bahwa hak milik menurut pasal 20 ayat (1) jo. Pasal 6 Undang Undang nomor 5 tahun 1960 tentang peraturan dasar pokok pokok Agraria (UUPA).
“Adalah hak turun menurun, terkuat dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah, dengan mengingat ketentuan bahwa semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial,” kata Tri Susilo
Mengenai fungsi sosial itu, lanjut Tri, berarti hak atas tanah pada seseorang, tidak dapat dibenarkan tanahnya di gunakan atau tidak di guna kan semata mata untuk kepentingan pribadi. Apa lagi kalau hal-hal itu menimbulkan kerugian bagi masyarakat.
Penggunaan tanah, menurut Tri harus sesui dengan keadaanya dan sifat dari pada haknya, sehingga bermanfaat baik bagi kesejahteraan dan kebahagiaan bagi pemiliknya maupun bermanfaat bagi masyarakat dan negara.
“Tetapi ini tidak berarti kepentingan perseorangan akan terdesak sama sekali oleh kepentingan umum. UUPA memperhatikan pula kepentingan kepentingan perseorangan,” ucapnya.
Kepentingan masyarakat dan kepentingan perseorangan, sambungnya, harus saling mengimbangi hingga pada akhirnya akan tercapailah tujuan pokok, kemakmuran, keadilan, dan kebahagiaan bagi rakyat seluruh nya. “Tidak hanya hak milik tetapi semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial,” tambahnya.
Atas persoalan itu, Aparat Penegak Hukum (APH) di harapkan bisa menindak lanjuti permasalahan tersebut, apa lagi yang menutup akses jalan adalah seorang oknum Dinas Perhubungan (DISHUB) yang tentunya tau sosial.
Reporter : Sunardi