CILACAP, L86News.com – Gabungan personel Patroli Kota (Patko) dan Dalmas Polresta Cilacap berhasil mengamankan empat remaja yang diduga hendak melakukan aksi tawuran di Jl. Teri, Kecamatan Cilacap Selatan Kabupaten Cilacap. Keempat remaja ini kedapatan membawa senjata tajam saat petugas melakukan patroli dini hari.
Penangkapan dilakukan pada Selasa (22/10/2024) sekitar pukul 03.00 WIB. Berdasarkan laporan dari warga, segerombolan pemuda menggunakan sepeda motor terlihat membawa senjata tajam dan membuat onar di sekitar lokasi tersebut. Petugas yang mendapat informasi segera mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan berhasil mengamankan empat orang berikut barang bukti.
Keempat Remaja yang diamankan adalah FHR (18) warga Jl. Dirma RT 02/RW 06, Majenang. ASR (17) warga Kelurahan Tegal Kamulyan RT 07/RW 08, Cilacap. MRS (14) warga Bandengan RT/RW, Tambakreja, Cilacap. SMDW (19) warga Jl. Srikaya RT 04/RW 09, Tambakreja, Cilacap.
Sedangkan barang bukti yang berhasil disita berupa 2 buah celurit panjang, 1 buah balok kayu runcing, 3 unit handphone dan 3 unit sepeda motor Yamaha Mio 125 tanpa plat, Suzuki Smash dengan nomor polisi R 6299 WB serta Honda Genio dengan nomor polisi Z 4479 YR.
Keempat remaja tersebut kini menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak kepolisian dan dikenakan Pasal dalam UU Darurat terkait kepemilikan senjata tajam.
Kasihumas Polresta Cilacap, Ipda Galih Soecahyo, mengonfirmasi penangkapan ini dan menekankan bahwa pihaknya akan terus melakukan patroli untuk menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah Cilacap.
“Kami berterima kasih kepada masyarakat yang cepat melaporkan kejadian ini, sehingga dapat segera ditangani dan mencegah potensi tawuran yang lebih besar,” ujar Ipda Galih.
Dengan penangkapan ini, Polresta Cilacap berharap kejadian serupa dapat diminimalisir dan mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan.
Reporter : Shol/Hum