Bongkar Curanmor, Polisi Tetapkan 11 Tersangka dan Sita 51 Unit Motor

waktu baca 3 menit
Senin, 21 Okt 2024 18:52 0 40 Redaksi

BALI, L86News.com – Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya didampingi Dirreskrimum Kombes Pol Dr. Gede Adhi Mulyawarman, Wadir AKBP Ketut Suarnaya dan Kabid Humas Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan menyampaikan pihaknya berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).

Hasil dari ungkap kasus tersebut, Polda Bali telah menetapkan 11 orang tersangka dan mengamankan 51 unit barang bukti sepeda motor berbagai merek. Demikian di ungkapkan Kapolda Bali saat konferensi pers di Mapolda setempat, Senin 21 Oktober 2024.

“Kronologis pengungkapan kasus berawal adanya informasi dari masyarakat dan 9 Laporan Polisi yang diterima SPKT Polda Bali terkait pencurian sepeda motor di berbagai TKP di Wilkum Polda Bali dalam kurun waktu 3 bulan terakhir sejak bulan Agustus s/d Oktober 2024 dan ini cukup meresahkan masyarakat,” ungkapnya

Hasil Tim Resmob Ditreskrimum Polda Bali yang bergerak cepat siang malam melaku kan penyelidikan dan kerja keras akhirnya berhasil mengungkap Curanmor di Denpasar Selatan 10 TKP, Denpasar Barat 9 TKP, Denpasar Utara 8 TKP, Denpasar Timur 6 TKP, Kuta Utara Badung 6 TKP, Karangasem 1 TKP, Tabanan 1 TKP, Klungkung 1 TKP dan Bangli 1 TKP.

Hasil pengembangan TKP Tim Resmob berhasil mengamankan barang bukti sejumlah 51 unit sepeda motor jenis N max 9 unit, Scoopy 15 unit, Beat 10 unit, Vario 6 unit, Lexy 2 unit, CBR 2 unit, FU 1 unit, Vixion 2 unit, Aerox 1 unit, Jupiter 1 unit, Pcx 1 unit, Mio soul 1 unit

Dari hasil pengembangan penyidikan kasus curanmor tersebut Tim Resmob Polda Bali menetapkan 11 orang tersangka dengan inisial masing-masing ;

1. BD. 30 thn, asal Banyuwangi Jatim, alamat: Jl. Pulau Misol Dentim, merupakan residivis 2 TKP

2. MM. 21 thn, asal Sumba Barat Daya NTT, tinggal di Denpasar (Bedeng Proyek) Residivis 2 TKP

3. AM. 22 thn, asal Sumba Barat Daya NTT, tinggal di Denpasar 1 TKP

4. lLS. 37 thn, asal Tanjung Benua Kutsel Badung, Residivis 3 TKP

5. IMDP. 28 thn, asal Padang Sambian Kaja Denbar, Residivis 3 TKP

6. MFDP. 31 thn, asal Bandung Jabar, tinggal di Denpasar, Residivis 6 TKP

7. INYSDT. 28 thn, asal Pemucutan Kaja Denpasar, Residivis 8 TKP

8. RS. 43 thn, asal Subang Jabar, tinggal di Denpasar,  1 TKP

9. PBA. 38 thn, asal Buleleng, Residivis 7 TKP

10. ZND. 40 thn, asal Blitar Jatim, Residivis 3 TKP

11. MAT. 45 thn, asal Banyuwangi Jatim, Residivis 7 TKP.

Para tersangka melakukan aksinya dengan beberapa modus operandi seperti : kunci motor nyantol, didorong dan menggunakan kunci palsu dan para tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP Ayat 1 ke 3, ke 4, ke 5 dan atau Pasal 362 KUHP Ancaman hukuman 7 tahun dan 5 tahun penjara.

“Saat ini para tersangka sudah ditahan di rumah tahanan Polda Bali dan kasus ini juga masih terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan kejahatan Curanmor di Wilkum Polda Bali,” jelasnya

Adapun beberapa Nopol barang bukti sepeda motor yang sudah terdeteksi yaitu : N Max DK 2479 ADI, N Max DK 5285 TD, Vixsion AO 6230 UO, Aerox DK 4290 AEI, Scoopy DK 5529 FAS, Scoopy DK 3887 ADO, Scoopy DK 5787 ABT, Beat DK 2148 NE. Untuk lainnya masih di cek dengan gosok Nosin dan Noka untuk menyocok kan registrasi dan identitas kendaraan masing-masing.

Pada kesempatan tersebut Kapolda Bali secara simbolis mengembalikan salah satu barang bukti milik Bapak Mokafi 42 thn asal madura (pejual sate) Spm honda scoopy DK 3887 ADO, yang hilang tgl 15 oktober lalu di jl buluh indah Denpasar.

Bagi masyarakat yang merasa kehilangan dan memiliki kendaraan dengan Nopol tersebut diatas, silahkan datang ke Direktorat Reserse Umum Polda Bali dengan membawa bukti kepilikan kendaraan berupa STNK dan BPKB asli kendaraan tersebut,” pungkas Kapolda.

Reporter : Fit/Frn

LAINNYA