x

Kejari Reo Eksekusi Putusan Banding Terdakwa Ismail Alias Mai, Ini Hasilnya

waktu baca 2 menit
Jumat, 27 Sep 2024 17:26 155 Redaksi

MANGGARAI, L86News.com – Jaksa Penuntut Umum pada Cabang Kejaksaan Negeri Manggarai di Reo telah melaksanakan Eksekusi Hasil Putusan Banding Pengadilan Tinggi Kupang Nomor :  97/PID/2024/PT Kpg tanggal 03 September 2024 di Rutan Kelas II B Ruteng, Jumat (27/9/2024) 

Eksekusi tersebut merupakan hasil dari pengajuan memori banding oleh Jaksa Penuntut Umum pada 19 Juli 2024 atas Putusan Pengadilan Negeri Ruteng Nomor : 26/Pid.B/2024/PN Rtg tanggal 9 Juli 2024 yang menjatuhkan 20 tahun pidana penjara kepada Terdakwa Ismail alias Mai. 

“Hari ini, banding atas putusan itu telah di putus di Pengadilan Tinggi Kupang dengan nomor 97/PID/2024/PT Kpg tanggal 03 September 2024,” kata rilis yang diterima redaksi, Jumat sore. 

Dalam putusan tersebut menyatakan 1. Terdakwa Ismail alias Mai terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana pembunuhan terencana dan kekerasan terhadap anak hingga mengakibatkan luka berat. 

Ke 2, menjatuhkan pidana penjara seumur hidup kepada Terdakwa dan ke 3, menetap kan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. 

Ke 4, menetapkan Terdakwa tetap dalam tahanan, ke 5, menetapkan barang bukti berupa satu buah palu bergagang besi, satu set kompor minyak tanah, satu buah sarung parang dan emas yang ditemukan di sekitar tempat kejadian perkara di rampas untuk dimusnahkan.

Hasil putusan Pengadilan Tinggi Kupang terhadap terdakwa Ismail alias Mai tersebut, telah mengangkat rasa keadilan bagi keluarga korban dan tanpa adanya gejolak di masyarakat di wilayah Reok dan sekitarnya seperti pada saat putusan Pengadilan Negeri Ruteng sebelumnya.

Eksekusi Hasil Putusan Banding terhadap terdakwa Ismail alias Mai berjalan aman dan lancar.

Reporter : Bino Maot

KOLOM IKLAN







LAINNYA
x