
LAMPUNG TIMUR, L86News.com – Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Lampung Timur bersama Tim Tekab 308 Presisi Polsek Bandar Sribhawono berhasil mengungkap kasus tindak pidana Pencurian Dengan Pemberatan (Curat) yang terjadi di wilayah hukum Polsek Bandar Sribhawono.
Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati melalui Kapolsek Bandar Sribhawono IPTU Romi Azhari mengatakan, dalam pengungkapan tersebut, pelaku berinisial AI (46), warga Desa Peniangan, Kecamatan Marga Sekampung berhasil diamankan.
“Peristiwa pencurian ini terjadi pada Rabu, 4 Desember 2024 sekitar pukul 18.00 WIB di depan Toko Jims Honey, Dusun IV, Desa Srimenanti, Kecamatan Bandar Sribhawono, Kabupaten Lampung Timur,” kata Kapolsek.
Berdasarkan laporan korban Muhammad Zeni, kejadian bermula ketika dirinya selesai bekerja dan beristirahat di kamar ruko. Tak lama kemudian, rekannya mengetahui ada seseorang tak dikenal yang mencurigakan.
Korban segera keluar dan mendapati sepeda motor Honda Beat warna silver hitam miliknya sudah tidak ada raib. Ia kemudian meminta bantuan tetangga mengejar pelaku. Saat melintas di Jalan Ir. Sutami, Dusun III Desa Sribhawono, korban melihat sepeda motornya dikendarai oleh seorang laki-laki yang tidak dikenalnya.
Korban langsung berteriak maling dan berusaha menghentikan pelaku dengan menendang sepeda motor tersebut hingga salah seorang pelaku terjatuh. Pelaku akhirnya diamankan oleh korban dengan bantuan warga sekitar.
Tak lama kemudian, petugas Polsek Bandar Sribhawono tiba di lokasi dan membawa pelaku ke kantor polisi guna proses penyelidikan lebih lanjut. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp20.000.000,-.
Pada Senin, 3 November 2025, sekitar pukul 12.00 WIB, Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Lampung Timur dan Tim Tekab 308 Polsek Bandar Sribhawono menerima informasi bahwa pelaku lainnya, berada di rumahnya di Desa Peniangan.
Salah satu kerabat pelaku kemudian menghubungi pihak kepolisian bahwa pelaku ingin menyerahkan diri dan pada sore harinya, pelaku bersama keluarga secara sukarela datang ke Polsek Bandar Sribhawono untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 1 unit sepeda motor Honda Beat, 1 buah kunci T berikut tiga mata kunci, 1 helai baju kotak-kotak warna biru, dan 1 celana panjang jeans warna biru.
“Kasus ini kini ditangani oleh Satreskrim Polres Lampung Timur untuk proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan,” pungkas Kapolsek