NIAS BARAT, L86News.com – Bupati Nias Barat Khenoki Waruwu menyampaikan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2025 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nias Barat pada rapat paripurna DPRD kabupaten Nias Barat Senin (22/7/2024).
Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Nias Barat, Drs. Evolut Zebua didampingi Wakil Ketua Haogomano Gulo, S.Pd dan dihadiri anggota DPRD Kabupaten Nias Barat.
Sementara, dari pihak eksekutif selain dihadiri Bupati Nias Barat, rapat paripurna ini turut dihadiri Asisten Setda, Kepala OPD, Kepala Bagian dan pejabat administrator serta staf lainnya di lingkungan pemerintah Kabupaten Nias Bara
Melalui nota pengantarnya, Bupati Khenoki Waruwu mengatakan, bahwa penyusunan KUA dan PPAS merupakan mekanisme penganggaran yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Selain itu, penyusunan KUA dan PPAS tidak terlepas dari asumsi-asumsi dasar perkembangan indikator makro pembangunan, prioritas dan sasaran serta kebijakan pembangunan baik secara Nasional, Provinsi Sumatera Utara maupun Kabupaten Nias Barat dengan mengacu pada Rencana Kerja Pemerintah (RKP) dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2024.
Lebih lanjut, Bupati Khenoki Waruwu menyampaikan bahwa rancangan KUA-PPAS yang disampaikan kepada DPRD merupakan implementasi dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang telah melalui proses dan tahapan mulai dari penyusunan rancangan awal, pelaksanaan Musrenbang dan pembahasan rancangan akhir bersama pimpinan perangkat daerah serta fasilitasi rancangan akhir kepada Gubernur melalui Bappelitbang Provinsi Sumatera Utara.
Bupati Khenoki Waruwu menjelaskan bahwa belanja daerah Kabupaten Nias Barat Tahun Anggaran 2025 diprioritaskan untuk pemenuhan belanja wajib, belanja mengikat, pemenuhan pelayanan dasar dan mendukung pelaksanaan program prioritas daerah dan nasional sesuai amanat dan ketentuan perundang-undangan.
Setelah penyampaian Rancangan KUA-PPAS Tahun 2025, rapat paripurna DPRD Kabupaten Nias Barat dilanjutkan dengan agenda Penyampaian Penjelasan Bupati Nias Barat atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), antara lain:
Di akhir nota pengantar dan penjelasannya, Bupati Khenoki Waruwu berharap, Rancangan KUA-PPAS dan Ranperda yang diajukan pemerintah daerah dapat dibahas dan disepakati bersama antara Kepala Daerah dan DPRD sehingga menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam menyusun APBD Tahun Anggaran 2025 dan dalam penyelenggaraan roda pemerintahan di Kabupaten Nias Barat.
Reporter : Sabar