BINTAN, L86News.com — Satreskrim Polres Bintan berhasil mengamankan S (46) tersangka perbuatan Tindak Pidana Penggelapan yang telah merugikan Perusahaan PT. CCI Bintan hingga Rp 8 miliar. Pelaku di tangkap di Jalan Trans Barelang, Sungai Raya, Sembulang, Galang, Batam, Kamis (13/06/2024).
Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo melalui Kasat Reskrim AKP Marganda Pandapotan membenarkan bahwa personilnya telah melakukan penangkapan terhadap tersangka S karena telah melakukan Penggelapan dana Perusahaan.
“Iya benar, Tersangka S (46) sudah kita amankan karena diduga telah melakukan penggelapan yang merugikan Korban Perusahaan PT. CCI Bintan hingga Rp 8 Miliyar,” kata Kasat Reskrim, Rabu (19/06/2024).
AKP Marganda menjelaskan kronologis kejadian berawal dari laporan Husnul Khotimah selaku HR Manager terhadap tersangka S karena telah melakukan pemalsuan dokumen pemesanan barang fiktif.
“Saudari Husnul Khotimah selaku HR Manager dalam keterangannya bahwa tersangka S telah melakukan pemalsuan dokumen berupa pesanan barang. Tersangka membuat laporan adanya pengorderan barang support material dari Departemen Store ke Departemen Produksi, yang sebenarnya tidak ada pemesanan barang tersebut pada tahun 2021 dan tahun 2022,” jelas Kasat Reskrim.
Kasat Reskrim juga menjelaskan krologis penangkapan tersangka, setelah dilakukan serangkaian penyidikan didapati informasi keberadaan tersangka S (46) di Kota Batam, Kemudian beberapa orang personil Reskrim Polres Bintan langsung mengejar tersangka di daerah Kota Batam.
“Tersangka ditangkap di sebuah pondok / rumah kebun yang terletak di Jalan Trans Barelang Kampung Sungai Raya Kelurahan Sembulang Kecamatan Galang Kota Batam,” terang Kasat Reskrim.
“Saat ini tersangka S sedang dilakukan penyidikan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya yang diancam dengan Pasal 374 K.U.H.Pidana dengan ancaman 5 tahun penjara,” tutup AKP Marganda.
Reporter : Hend/Frn