PINRANG, L86NEWS.COM – Semakin panas saja, gugatan praperadilan nomor perkara : 1/Pid.Pra/2022/PN.Pinrang kini memasuki babak pembuktian surat dan saksi, di mana pihak pemohon Kades Wiring Tasi, Kecamatan Suppa, Kabupaten Pinrang memasukkan 9 bukti surat dan Kepala Kejaksaan Negeri Pinrang menyetor 38 bukti.
Pengajuan bukti oleh Kejaksaan Negeri Pinrang menurut Kuasa Hukum Kades Wiring Tasi hanya memasuk kan bukti surat inspektorat Kabupaten Pinrang, tanpa ada bukti lain lagi yang menjadi dasar penetapan tersangka dan melakukan penahanan.
“Bukti dugaan keterlibatan dalam kerugian negara penggunaan dana desa, hanya berdasar surat inspektorat. Sementara inspektorat tidak berwenang melakukan audit keuangan tapi hanya kinerja,” kata Drs H Aldin SH MH, Ketua Tim penasehat hukum Tersangka Dewi Yanti, Kepala Desa Wiring Tasi, Rabu, (23/2/2022).
Menurutnya, surat inspektorat tersebut, terlihat hanya menuliskan temuan Rp 25 juta yang minta dikembalikan, bukan Rp. 457 juta sesuai yang beredar di media massa.
“Temuan Rp 25 juta telah di kembalikan sehingga bukan lagi sebagai kerugian negara, dan tuduhan Rp 457 juta tidak ada dasar dan bukti, dan mungkin itu hanya hoax saja,” ujar Yandi Ada ‘SH, tim Kuasa Hukum Kades Wiring Tasi di sela sela sidang.
Tidak adanya hasil audit keuangan dan temuan kerugian negara dari BPKP provinsi Sulawesi Selatan dalam daftar bukti yang di ajukan Kepala Kejaksaan Negeri Pinrang, sebagai lembaga negara yang resmi melakukan audit keuangan, bagi Muhammad Sirul Haq, salah satu tim penasehat hukum Tersangka, menilai 2 alat bukti penetapan tersangka tidak terpenuhi.
“Kami berharap hakim tunggal praperadilan dapat objektif dan rasional dalam menilai fakta-fakta persidangan terutama alat bukti penetapan tersangka penangkapan, sehingga dalam memutus praperadilan diterima dan Kades Wiring Tasi dapat di bebaskan,” ujar Muhammad Sirul Haq yang juga direktur LKBH Makassar.
Kades Wiri tasi Pinrang sendiri, melalui kuasa hukumnya telah bersurat ke BPKP Sulsel dan Inspektorat Kabupaten Pinrang, namun sampai tahap pemeriksaan saksi dan bukti surat belum mendapat balasan.
“Kami kecewa ini dengan tindakan BPKP Sulsel dan inspektorat Kabupaten Pinrang yang tidak transparan dan terbuka membalas surat dan memberikan hasil audit yang berkenaan tuduhan Kepala Kejaksaan Negeri Pinrang, melanggar asas keterbukaan informasi publik,” tambah Drs H Aldin SH MH, yang juga mantan Ketua Kadin Sulsel ini.
Jaksa menghadirkan saksi dari inspektorat. Haji Aldin menilai tidak patut di pertimbangkan sebagai keterangan ahli karena tidak sesuai dengan kapasitasnya.
Agenda sidang praperadilan sendiri, yang telah memasuki tahap pembuktian, esok hari jika tak ada halangan telah masuk dalam proses kesimpulan, sehingga pada persidangan Jumat Minggu ini telah keluar putusan hakim tunggal praperadilan yang memenangkan Kades Wiring Tasi.
Reporter : Abd Latif