LUMAJANG, L86News.com – Satreskrim Polres Lumajang kembali menangkap tiga pelaku pencurian ternak sapi. Ketiga pelaku tersebut adalah FH (23) warga Madurejo Pasiran, SL (25) warga Jatisari dan Y (30) warga Curah Petung Kecamatan Kedungjajang.
Mereka ditangkap lantaran membawa kabur sapi milik Mukyadi warga Dusun Kedungrejo, Desa Kabuaran, kecamatan Kunir, Kabupaten Lumajang pada Minggu (19/5/2024).
Kapolres Lumajang AKBP Mohammad Zainur Rofik menjelaskan, ketiga tersangka ditangkap usai korban melapor dan di tindak lanjuti petugas dengan melakukan penyelidikan hingga berhasil mengetahui identifikasi para pelaku.
“Para pelaku berhasil ditangkap ditempat berbeda berkat pengembangan dari SL salah satu pelaku yang saat di tangkap di temukan barang bukti sapi di kandang pelaku,” ujar AKBP Rofik usai menggelar rekontruksi di Desa Kabuaran, Sabtu (1/6/2024).
Sapi tersebut, mwnurutnya, ditemukan di kandang setelah polisi mengamankan handphone milik SL, dimana terdapat percakapan antara SL dan Y bahwa Y telah menitipkan 1 ekor sapi di kandangnya.
Berdasarkan keterangan dari tersangka SL, polisi berhasil menangkap Y di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya saat pelaku akan berangkat ke Kalimantan Tengah pada Kamis (23/5/2024) sekitar pukul 01.50 WIB.
“Setelah menangkap SL, esok harinya Polisi bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap F saat berada di rumahnya di desa Madurejo,” imbuhnya.
Kepada polisi tersangka mengaku mencuri dengan cara masuk ke kandang. Selanjut nya tali di lepas dan di tuntun ke luar kandang.
“Sebelum melakukan pencurian sapi, pelaku membawa sepeda motor menuju tempat sasaran yang sudah ditentukan sebelumnya,” ungkap AKBP Rofik.
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku berbagi tugas, ada yang masuk ke dalam kandang, mengawasi, dan mengendarai mobil untuk mengakut sapi.
“Dari salah satu pelaku berisial Y merupakan residivis curat 2013 dan curwan 2023,” katanya.
Dikatakan AKBP Rofik dari hasil pengakuan pelaku, sapi yang di curi para pelaku di jual ke kabupaten Probolinggo.
“Dalam aksi pencurian sapi ada 7 orang pelaku. Tiga orang sudah diamankan, sisanya masih dalam pengejaran polisi,” terangnya.
Kapolres menuturkan, kejadian itu bermula pada Sabtu (18/5/2024) sekitar pukul 02.00 WIB istri Juki bernama Munir saat hendak ke kamar mandi melihat kandang sapi sebelah barat terbuka.
“Saat dilihat 1 ekor sapi yang sebelah barat tidak ada, hanya menemukan potongan tali tampar pengikat sapi yang ditinggal ditempat pakan (palungan),” terangnya.
Ketiga tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Reporter : Fitri/Frn