LAMPUNG TIMUR, L86News.com – Pihak Kepolisian berhasil membongkar beberapa kasus dugaan tindak pidana pencurian sepeda motor di wilayah hukum Polres Lampung Timur. Kali ini 4 tersangka baru di temukan
Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar mengungkapkan ke 4 tersangka itu adalah AY (45) warga Kecamatan Jabung, MF (24) warga Kecamatan Batanghari Nuban, AJ (25), dan SR (30) warga Kecamatan Gunung Pelindung.
“Berdasar Data Pihak Kepolisian, tersangka AY saat ini tengah mendekam di Lapas Sukadana karena terlibat persoalan hukum lain. Pada bulan Mei 2023 lalu, AY terlibat aksi pencurian sepeda motor (Curanmor) merk Honda Beat BE 2608 NAV diwilayah hukum Polsek Pasir Sakti,” ujarnya, Minggu (19/5).
Kemudian tersangka MF, yang tengah menjalani penahanan di Rutan Mapolsek Batanghari Nuban, pada Desember 2023 lalu, diduga terlibat aksi pencurian 2 unit Sepeda Motor merk Honda Beat Nopol BE 2136 NP, dan BE 3281 TP, diwilayah hukum Polres Lampung Timur.
Sementara Tersangka AJ (25), dan SR (30) warga Kecamatan Gunung Pelindung diketahui membeli Sepeda Motor merk Honda Beat BE 2422 NCG diduga hasil tindak pidana pencurian yang terjadi pada Agustus 2023 lalu, diwilayah hukum Polsek Way Jepara.
“Proses hukum para tersangka, saat ini tengah ditangani oleh Satuan Reskrim Polsek Pasir Sakti, Polres Lampung Timur, dan Polsek Way Jepara,” terangnya.
Para tersangka akan dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.
Reporter : Mad/Hum