TANGERANG SELATAN, L86News.com – Ketua RT dan tiga orang lainnya telah ditangkap oleh petugas kepolisian dari Polres Tangsel karena melakukan pembubaran dan penganiayaan terhadap mahasiswa Universitas Pamulang di Kota Tangerang Selatan.
Mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah melakukan penganiayaan terhadap jemaah saat doa rosario di wilayah Kelurahan Babakan, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan.
Tersangka yang diamankan yakni D (53) yang merupakan Ketua RT pemicu keributan bersama dengan tersangka lain yakni I (30), S (36), dan A (26).
“Peran tersangka I dan D adalah memicu keributan dengan mengintimidasi korban A. Sementara tersangka S dan A membawa senjata tajam dengan maksud mengancam dengan kekerasan,” kata Kapolres Tangsel AKBP Ibnu Bagus Santoso saat konferensi pers, Selasa (7/5/2024).
Terhadap para tersangka, lanjut Kapolres, akan diterapkan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.
Dan Pasal 170 KUHP Pengeroyo kan dengan ancaman 5 tahun 6 bulan penjara, Pasal 351 KUHP ayat (1) Penganiayaan di ancam pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau denda paling banyak 4 ribu 5 ratus rupiah.
“Kemudian Pasal 335 KUHP ayat (1) Pemaksaan disertai ancaman kekerasan atau perbuatan kekerasan dengan pidana penjara maksimal 1 tahun Jo 55 KUHP ayat (1) dihukum sebagai orang yang melakukan peristiwa pidana,” terangnya
Kepada masyarakat Tangerang Selatan, Kapolres menghimbau agar tidak mudah terprovokasi dan mempercayakan penegakan hukum kepada pihak Kepolisian.
“Kami menghimbau masyarakat tidak mudah terprovokasi, yakin dan percayakan penegakan hukum ke petugas. Kami dengan jajaran Forkopimda, FKUB, dan semua tokoh agama disini sangat mendukung toleransi beragama,” ucap Kapolres
“Saya berharap kita sama sama menjaga situasi kamtibmas di Tangerang Selatan yang sudah baik ini agar selalu tetap sejuk dan kondusuf,” pungkasnya.
Turut hadir Wakapolres Tangsel Kompol Rizkyadi Saputro, Kasat Reskrim AKP Alvino Cahyadi, Danramil Serpong Mayor Kav. Sutart, Ketua FKUB dan MUI Kota Tangsel, perwakilan NU, Pastor, Pendeta, Biksu, Kemenag dan Kesbangpol Kota Tangerang Selatan.
Reporter : Toni