PURBALINGGA, L86News.com – Polsek Mrebet, Polres Purbalingga, Polda Jateng berhasil mengungkap kasus penganiayaan oleh sejumlah orang. Satu pelaku berhasil di amankan, dua lainnya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kapolsek Mrebet AKP Muslimun saat memberikan keterangan mengatakan pihaknya berhasil mengungkap kasus penganiayaan yang terjadi Jumat (5/4/2024) malam di depan ruko di Desa Selaganggeng, Kecamatan Mrebet.
Korban adalah Panji Adi Prasetya (22) warga Desa Onje, Kecamatan Mrebet, Kabupaten Purbalingga. Korban ditemukan pada Sabtu (6/4/2024) sekira jam 09.30 WIB tergeletak tidak sadarkan diri di belakang Balai Desa Onje dalam kondisi mengalami sejumlah luka.
Korban mengalami luka lebam dimata sebelah kiri, luka sobek pada pelipis kanan, bibir bengkak dan pecah, sekujur badan terdapat luka lecet, lebam dimata sebelah kiri, sobek dipelipis kanan, bibir bengkak dan pecah.
“Korban ditemukan perangkat desa setempat yang kemudian di laporkan kepada keluarganya. Selanjutnya pihak keluarga mengevakuasi korban ke rumah sakit,” jelas Kapolsek di Mapolres Purbalingga, Selasa (7/5/2024).
Menurut kapolsek, karena kondisi korban yang mengalami sejumlah luka diduga akibat penganiayaan, ayah korban bernama Karso Hadi Suwito (56) kemudian melapor ke Polsek Mrebet.
“Berdasarkan laporan tersebut kemudian Unit Reskrim Polsek Mrebet melakukan penyelidikan. Hasilnya keberadaan pelaku berhasil diidentifikasi dan setelah cukup bukti kemudian dilakukan penangkapan,” jelas kapolsek.
Disampaikan bahwa pelaku ada tiga orang masing-masing NA (18), KN (22) dan HU (28). Ketiganya merupakan warga Kecamatan Mrebet. Dari tiga tersangka itu, satu orang berinisial NA berhasil diamankan. Sedangkan dua pelaku lainnya sudah melarikan diri dan masuk dalam DPO.
“Satu pelaku berhasil diamankan sedangkan dua lainnya kabur usai beraksi. Kedua pelaku yang kabur masih dalam pengejaran dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang,” kata kapolsek.
Berdasar keterangan tersangka NA sebelum peristiwa penganiayaan terjadi, mereka bersama-sama minum tuak. Saat sedang minum tuak, korban berniat berhenti tidak melanjutkan minum. Namun korban tetap dipaksa minum oleh para pelaku.
Karena tidak mau minum lagi, korban kemudian menumpahkan tuak yang menyebabkan para pelaku marah dan emosi. Kemudian tiga pelaku melakukan pemukulan secara bersama-sama hingga korban tergeletak.
“Setelah korban tergeletak tidak sadarkan diri, korban sempat di bawa ke SPBU Selaganggeng. Lalu dibonceng menggunakan sepeda motor diduga oleh dua orang dan diletakkan di belakang Balai Desa Onje,” ungkapnya.
Kapolsek menambahkan kepada tersangka dikenakan Pasal 170 KUHP Subsider Pasal 351 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP. Dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara.
Reporter : Shol/Hum