BONDOWOSO, L86News.com – Polres Bondowoso Polda Jatim kembali sukses ungkap kasus peredaran obat terlarang tanpa ijin edar.
Kali ini tersangka inisial WD (22) warga Kecamatan Grujugan Kabupaten Bondowoso yang diduga sebagai pengedar Pil Koplo.
Kapolres Bondowoso AKBP Lintar Mahardhono membenarkan penagkapan tersebut. Menurut nya, pelaku di tangkap anggota Satrenarkoba pada Senin, 22 April 2024, sekitar pukul 20.00 Wib.
“Benar, anggota dari Satres Narkoba Polres Bondowoso mengamankan seorang pemuda inisial WD (22) di rumahnya,” kata AKBP Lintar, Selasa (23/4).
Menurut AKBP Lintar Mahardhono, saat diamankan petugas, WH diketahui sedang mengedar kan pil logo Y warna putih.
”Diketahui bahwa tersangka WH menjual obat-obatan tersebut secara bebas kepada umum yang dikemas menggunakan plastic klip isi 3 butir dengan harga Rp. 10.000,” ungkap AKBP Lintar.
Dalam peredaran sediaan farmasi yang dilakukan oleh tersangka tersebut lanjut Kapolres Bondowoso diketahui tidak memiliki izin edar.
Selanjutnya dalam kejadian tersebuat dari penguasaan tersangka WH berhasil diamankan barang bukti berupa 125 Butir pil logo Y warna putih.
“Barang itu sebagian sudah di kemasi untuk siap diedarkan oleh tersangka,” tambah AKBP Lintar.
Kini tersangka beserta barang bukti diamakan di Mapolres Bondowoso guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
“Atas ulahnya, WH kami jerat dengan Pasal 435 Subs Pasal 138 ayat (2) UU. RI. No. 17 Tahun 2023, Tentang Kesehatan, “pungkas Kapolres Bondowoso.
Reporter : Fitri