1 Dari 2 Komplotan Curanmor di Muratara di Tangkap, Polisi Sita 1 Pucuk Senpi Rakitan 

waktu baca 2 menit
Jumat, 5 Apr 2024 12:43 0 59 Redaksi

MURATARA, L86News.com – Satreskrim Polres Muratara melalaui Pospam Karang Jaya berhasil mengamankan salah satu pelaku komplotan pencuri sepeda motor di Muratara, Kamis 04 April 2024. Pelaku 2 orang warga Desa Tanjung Agung.

Kapolres Muratara Akbp Koko Arianto Wardani SH MH melalui Kasatreskrim AKP Sopian Hadi SH MH menjelaskan, 1 pelaku inisial ARH warga Tanjung Agung, Sindang Beliti Ulu, Rejang Lebong, Bengkulu berhasil di tangkap petugas.

“Namun, 1 orang temanya inisial RD saat ini masih dalam pengejaran Polisi. Barang bukti yang berhasil diamankan satu unit sepeda motor, satu pucuk senjata api jenis Rakitan satu kunci segitiga dan satu unit ponsel,” ungkapnya.

Dijelaskan, pelaku di tangkap berikut barang bukti saat anggota pos terpadu operasi Ketupat Rupit Polres Muratara menerima pengaduan dari korban, bahwa motornya dibawa lari 2 orang tak dikenal ketika korban memetik buah jambu.

Pelaku membawa sepeda motor yang kuncinya masih tertancap di slot kunci itu, kata korban ke Lubuklinggau. Pada pukul 08.45 WIB, diduga pelaku terlihat melintas di depan Pos Pelayanan Operasi Ketupat Karang Jaya Polres Muratara dan di lakukan pengejaran.

Aksi kejar-kejaran berlangsung hingga pelaku terjatuh dan meninggalkan sepeda motor milik korban kemudian berlari kekampung dan berhasil di amankan polisi. Saat di kejar, pelaku sempat membuang senpi rakitan namun ditemukan warga dan diserahkan ke Polisi

Pelaku beserta barang bukti kemudian diserahkan kepada Polsek rupit untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut. “Pelaku akan di jerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun atau lebih,” pungkasnya

Reporter : Evi86

LAINNYA