KENDAL, L86News.com – Menindaklanjuti aduan masyarakat, Satreskrim Polres Kendal menggerebek arena sabung ayam di area perkebunan Dukuh Binangun, Desa Wonosari, Kecamatan Patebon, Kendal, Minggu (17/3/2024).
Dalam penggerebekan tersebut, dua pelaku inisial AT (26) warga Desa Wonosari, Kecamatan Patebon dan S (47) warga Desa Korowelang Anyar, Kecamatan Cepiring tak berkutik tertangkap petugas di lokasi perjudian.
Kasat Reskrim Polres Kendal AKP Untung Setiyahadi mengatakan penggerebekan di lakukan berawal dari informasi warga desa setempat. Mereka merasa resah dengan perjudian tersebut.
“Dari informasi tersebut tim Resmob melakukan penggerebe kan dan berhasil mengaman kan dua pelaku berikut barang bukti berupa 2 ekor ayam aduan, 2 buah Handphone dan uang tunai Rp 800 ribu,” ujarnya.
Saat ini kedua pelaku dan barang bukti sudah di amankan di Mapolres Kendal. “Tersangka akan dikenai Pasal 2(1) UU 9/ 1974 dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara atau denda Rp 15 juta,” pungkas AKP Untung.
Reporter : Fitri