MUSIRAWAS UTARA, L86News.com – Satres Narkoba Polres Musi Rawas Utara (Muratara) berhasil mengungkap peredaran Narkotika dengan mengamankan 164 butir Pil Ekstasi dengan berat brutto 43,08 gram.
Barang bukti tersebut diamankan dari tersangka Samsuri alias Gajah (44) warga Pasar Surulangun, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Musirawas Utara Provinsi Sumsel.
Terduga digerebek di sebuah rumah diduga sedang melakukan transaksi narkotika pada Senin (18/3/2024) sekitar pukul 15.30 Wib. Penangkapan tersangka sesuai LP/A/ 16/III/2024/SATRES NARKOBA/POLRES MURATARA/ POLDA SUMSEL Tanggal 18 Maret 2024.
Kapolres Musirawas Utara (Muratara), AKBP Koko Arianto Wardani, S.ik MH melalui Kasat Narkoba, AKP Joni Martin, SH di dampingi Kasi Humas, Ipda Hermansyah membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Benar tersangka sudah diaman kan dan sekarang sudah dilaku kan penahanan di Mapolres Muratara,” ujar Kasatres Narkoba yang berjuluk team bungkus, Selasa (19/3/2024)
Di jelaskan, penangkapan terjadi berkat informasi warga bahwa sering terjadi transaksi jual beli di Kelurahan Pasar Surulangun. Lalu di lakukan penyelidikan oleh Team Bungkus Opsnal Sat Res Narkoba Muratara.
“Team Bukngkus yang di pimpin Kanit 1 dan kanit 2 Sat Res Narkoba Muratara akhirnya berhasil menangkap tersangka berikut barang bukti narkotika sebanyak 164 butir Pil Ekstasi,” jelas Kasatres.
Saat ini, sambung Kasatres, pelaku berikut barang bukti sudah di amankan diapolres Muratara guna di lakukan penyelidikan dan akan diproses hukum lebih lanjut. “Tersangka terancam pidana maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya
Reporter : Evi