Ungkap 13 Kasus Narkoba, Polres Sumedang Ringkus 18 Tersangka

waktu baca 2 menit
Kamis, 14 Mar 2024 21:32 0 57 Redaksi

SUMEDANG, L86News.com – Polres Sumedang sukses mengungkap sejumlah kasus penyalahgunaan narkotika dan psikotropika selama periode Januari hingga Maret 2024.

Hal tersebut terungkap pada kegiatan press release yang di selenggarakan oleh Kapolres Sumedang, AKBP Joko Dwi Harsono, Kamis (14/3/2024)

Menurutnya, selama tiga bulan terakhir, Polres Sumedang telah menangani 13 kasus dengan melibatkan 18 tersangka. Berikut rincian barang bukti yang berhasil diamankan.

“Pertama 20,16 gram Narkotika jenis Sintetis atau Tembakau Gorila), 54,71 gram sabu, 11,12 gram ganja, 30 butir Alprazolam, 60 butir Prohiper Methylphenidate HCI, 20 butir Zypraz, 150 butir Riklona, 1220 Tramadol HCI dan 750 butir Trihexpenidyl,” ungkapnya

Selain itu, lanjut AKBP Joko, polisi juga berhasil menyita barang bukti lainnya, termasuk alat hisap, tas selendang, handphone, sepeda motor, serta sejumlah barang pendukung lainnya.

Para tersangka akan di kenakan sejumlah pasal sesuai tindakan yang di lakukan. Untuk Narkotika jenis Sabu dan Sintetis, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukumannya yakni pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda mulai dari Rp1 miliar hingga Rp10 miliar,” jelasnya.

Kemudian, masih kata AKBP Joko, tersangka Narkotika jenis Ganja akan dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman serupa.

Sedangkan, penyalahgunaan Obat Psikotropika diatur berdasarkan Pasal 60 ayat (1) dan/atau Pasal 62 UU RI No. 05 Tahun 2009 tentang Psikotropika, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp. 100 juta

“Untuk penyalahgunaan Obat Sediaan Farmasi, tersangka dijerat Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (2) UURI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun atau denda maksimal Rp 5 miliar,” ungkapnya

Kapolres menyatakan kebanggaan nya atas pencapaian tersebut dan mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi ke penegakan hukum.

“Keberhasilan ini juga menjadi momentum bagi Polres Sumedang untuk terus meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran narkotika di wilayah Sumedang,” tandanya.

Kapolres juga menegaskan komitmen nya dalam memberantas peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang dengan kerja keras dan kerjasama antar instansi.

Reporter : Mon/Rls

LAINNYA