Pria Pencetak dan Pengedar Uang Palsu di Tangkap, Ini Modusnya

waktu baca 2 menit
Senin, 8 Jan 2024 16:17 0 77 Redaksi
CILACAP, L86News.com – Satreskrim Polresta Cilacap menangkap seorang pria berinisial B Y (41) pencetak dan pengedar uang palsu di Desa Kesugihan Kidul Kecamatan Kesugihan Kabupaten Cilacap.
Kapolresta Cilacap Kombes Pol Ruruh Wicaksono mengata kan kasus peredaran uang palsu ini terbongkar dari laporan masyarakat dan setelah diselidiki, petugas mengendus tempat pencetakan uang palsu. Tempat pencetakan uang palsu itu ada di salah satu rumah di Kesugihan Cilacap.
“Didalam rumah tersebut di temukan alat alat pencetak uang dan beberapa lembar uang palsu. Pelaku berinisial BY warga pendatang dari Jember dan sudah 8 bulan di Cilacap,” kata Kapolresta saat konferensi pers, Senin 8 Januari 2023.
Dijelaskan Kapolresta, pelaku merupakan penjual buket bunga uang specimen. Namun kemudian pelaku tergiur oleh penawaran pekerjaan dari temanya melalui media sosial facebook.
“Teman di Facebook menawar kan pekerjaan membuat buket dengan isinya spesimen uang lama, pelaku sempat ketakutan. Namun, akhirnya menjalani pekerjaan itu dan ditarik dalam grup facebook. Di situ tersangka mendapat banyak order untuk membuat buket yang isinya uang,” ujarnya.
Pelaku juga diajari oleh teman onlinenya dengan membuat uang palsu yang tadinya menggunakan kertas HVS biasa, diajari menggunakan kertas roti. Kurang lebih 4 bulan terakhir pelaku sudah menerima uang kurang lebih Rp 11 juta.
Pelaku menjual uang palsu tersebut dengan nilai perbandingan 1:7, “jadi satu lembar uang asli Rp 100 ribu ditukar dengan 7 lembar uang palsu Rp 100 ribu” Ujar Kapolresta
Di TKP Polisi berhasil mengamankan barang bukti printer, alat pemotong kertas, lem dalam bentuk semprot, bahan baku kertas roti, serta 372 lembar uang palsu pecahan 50 ribu dan 443 lembar uang palsu pecahan 100 ribu siap edar
Akibat perbuatannya pelaku disangka pasal 36 ayat 1, 2 dan 3 Undang Undang nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang Jo pasal 244 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 10 milyar.
Kepadaasyarakat, Kapolresta menghimbau agar berhati hati menggunakan media sosial. “kita tidak pernah tahu apa yang akan terjadi dan apabila mengetahui ataupun melihat sesuatu yang janggal bisa langsung melapor ke Polisi,” pungkasnya.
Reporter : Fi/Hum
LAINNYA