x

Setubuhi Menantu, Mertua Bejat di Ringkus Polisi

waktu baca 2 menit
Kamis, 4 Jan 2024 08:58 99 Redaksi

KUBU RAYA, L86News.com – Buruh perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat berinisial KN (58) tega setubuhi menantunya sendiri. Peristiwa itu terjadi saat KN, korban dan suami sedang bekerja di kebun kelapa sawit.

Pelaku pun akhirnya ditetap kan sebagai tersangka dalam perkara Tindak Pidana Persetubuhan terhadap anak dibawah umur.

Terbongkarnya aksi pelaku, setelah korban menceritakan perbuatan sang mertua ke Ibu kandung korban hingga berujung pengaduan ke Polres Kubu Raya untuk ditindak lanjuti, Kamis (28/12/23).

Mendapatkan laporan tersebut, Tim Jatanras Polres Kubu Raya dan Sat Reskrim Polsek Sungai Raya melaku kan penyelidikan dan menciduk KN di rumahnya di Kecamatan Rasau Jaya Kabupaten Kubu Raya.

Dihadapan Penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Kubu Raya, KN mengakui perbuatan nya bahwa persetubuhan terhadap menantunya sendiri dilakukannya sebanyak dua kali.

Persetubuhan itu pertama kali dilakukan semasa korban dan anak pelaku masih berpacaran hingga terulang kedua kalinya setelah korban menikah dengan anak pelaku. Korban terpaksa melayani nafsu bejat KN karena di bawah ancaman pelaku.

Kapolres Kubu Raya AKBP Arief Hidayat, S.H., S.I.K saat dikonfirmasi melalui Kasubsi Penmas AIPTU Ade mengata kan, jika tidak mau melayani nafsu pelaku, korban di ancam akan dibuat sakit dan rumah tangganya tidak direstui.

“Persetubuhan itu pertama kali dilakukan KN saat korban masih berpacaran dengan anak pelaku. Korban terpaksa melayani nafsu KN karena diancam, jika korban tidak mau melayani nafsu pelaku, hubungan keduanya tidak akan direstui dan akan dibuat sakit, karena takut korban pun melayani nafsu bejat pelaku ” kata Ade, Rabu (03/01/23).

“Dari pengakuan pelaku, pertama kali ia melakukan persetubuhan tersebut pada Minggu (19/11/23) Pukul 13.00 Wib di salah satu perkebunan kelapa sawit. Saat itu korban masih berusia 17 tahun dan belum menikah dengan suaminya,” ucap Ade.

Selanjutnya, setelah korban menikah dengan anak pelaku, persetubuhan kembali terjadi, korban di ancam jika melawan akan dibuat sakit dan harus putus hubungan dengan suaminya. Peristiwa itu terjadi di lokasi yang sama pada Senin (11/12/23) sekira Pukul 15.00 Wib. 

“Atas perbuatannya, KN sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur Pasal 81 Ayat (1), Ayat (2) Jo Pasal 76 Nomor 35 tentang perlindungan anak,” pungkasnya.

Reporter : Ris/Hum

KOLOM IKLAN







LAINNYA
x