SERANG, L86News.com – Ditreskrimum Polda Banten telah berhasil menangkap 2 tersangka kasus Penggelapan Sertifikat tanah di Kp. Sarimulya Kel. Sarimulya Kec. Cimarga Kab. Lebak Prov. Banten, Rabu (13/12).
Saat dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto membenarkan peristiwa penangkapan tersebut. Menurutnya tersangka merupakan seorang Kepala Desa Cimarga dan ketua RT 08 desa setempat.
“Pada Rabu (13/12) Tim Resmob Polda Banten telah menangkap saudara IY selaku Kepala Desa Cimarga dan JM selaku Ketua RT 08 Desa Cimarga Kabupaten Lebak. Keduanya diduga kuat telah melakukan tindak kejahatan kasus penggelapan sertifikat atas nama Pelapor ST,” kata Didik, Kamis (14/12).
Dijelaskan Didik, saat ini kedua tersangka telah ditahan dirutan Polda Banten. “Kedua tersangka saat ini telah ditahan di rutan Polda Banten sementara para penyidik masih melakukan pendalaman terkait kasus tersebut,” ujarnya
Terakhir Didik menyampaikan bahwa akibat perbuatannya kedua tersangka akan di kenai Pasal 372 KUHP jo Pasal 55 KUHP
Reporter : Fah/Hum