Polres Bogor Ungkap Pelaku Penimbunan BBM Solar Bersubsidi di Gunung Putri

waktu baca 2 menit
Kamis, 27 Jan 2022 19:35 0 103 Redaksi

BOGOR, L86NEWS.COM – Pelaku penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) solar bersubsidi berhasil di ungkap jajaran Sat Reskrim Polres Bogor dengan menangkap AS (32) sebagai pelaku.

Kapolres Bogor, AKBP Dr Iman Imanuddin S.H, S.I.K, M.H mengatakan, pengungkapan kasus berawal dari Tim gabungan kawal BUMN dan Satreskrim Polres Bogor saat melakukan penyelidikan terkait penyalahgunaan minyak subsidi di wilayah Gunung Putri. 

Pelaku AS menjalankan aksinya dengan cara membeli Solar di SPBU di wilayah Bogor, Cibubur dan Depok dengan menggunakan 5 unit mobil box yang sudah di modifikasi. Masing-masing mobil berisi 2 kempu dengan kapasitas tampung 2000 liter dan di lengkapi alat sedot.

Kemudian hasil pengangkutan solar – solar tersebut di pindah ke tangki berkapasitas 8000 liter dan 30 kempu masing-masing berkapasitas 1000 liter dan di simpan di lokasi penimbunan.

“AS menjual solarnya ke mobil tangki biru PT MPP yang berkapasitas 8000 liter. Mobil tersebut nantinya keluar dengan menggunakan surat jalan untuk melakukan penjualan ke pabrik atau industri dengan harga 8.300 per liter,” ujar Kapolres.

Tersangka, lanjutnya, di perkirakan dapat melakukan penjualan solar sekitar 20 ribu liter perhari dan meraup keuntungan mencapai 46 juta hingga 50 juta rupiah perhari. Akibatnya, negara dirugikan Rp 3 milyar selama 2 bulan.

“Tersangka AS ini akan kita jerat dengan pasal 55, dan atau pasal 53 huruf b,c,d Jo. Pasal 23 UU RI Nomor 22 tahun 2001 dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun dan denda 60 milyar rupiah,” pungkasnya.

Reporter : Toni

LAINNYA