BATAM, L86News.com – Ditreskrimsus Polda Kepri ungkap 2 kasus tindak pidana illegal akses yang dilakukan di salah satu bank di Kota Batam. Pada kasus ini Polisi menetapkan 4 orang tersangka berkewarganegaraan Indonesia.
Demikian disampaikan Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes. Pol. Nasriadi di dampingi Wadirkrimsus, Kasubdit 5 Cyber Ditreskrimsus, Kasubdit 2 Eksus Ditreskrimsus dan Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kepri di Mapolda Kepri. Kamis (9/11/2023).
“Pada 28 dan 31 Agustus 2023, ada 3 orang oknum karyawan Bank salah satu di kota Batam melakukan perubahan data nasabah berupa alamat email dan nomor telepon. Kemudian terjadi transaksi pergeseran dana tanpa di ketahui nasabah,” kata Nasriadi
Atas kejadian tersebut, lanjutnya, pihak bank mengalami kerugian 12 Milyar 684 juta rupiah lebih. “Modus Operandi nya berawal 3 orang inisial FQ, HS dan KF sepakat perubahan data nasabah salah satu bank di kota Batam,” jelasnya.
Kemudian pada tanggal 28 dan 31 Agustus 2023, setelah berhasil merubahan data nasabah, pelaku melakukan transaksi pergeseran dana. “Dari kasus ini, petugas juga mengankan barang bukti berupa 1 unit PC, 1 unit Flashdisk dan 4 unit Hp” Ucap Nasriadi
Selain itu, masih kata Nasriadi, kasus serupa juga terjadi di salah satu bank di kota Batam. Peristiwa berawal pada bulan Juni 2023 saat kantor pusat melakukan audit ke salah satu Bank di wilayah Kepri.
Dari hasil audit diketahui adanya karyawan Bank inisial MMT membuat akun email pribadi menyerupai email nasabah lalu membuat akun internet banking milik nasabah tanpa persetujuan nasabah.
“Cara pembuatan akun internet banking adalah dengan menggunakan user Id Customer Service bawahannya yang kemudian dilakukan persetujuan oleh User Id miliknya melalui komputer kerjanya,” terang Nasriadi
Kejahatan itu, lanjutnya, sudah dilakukan tersangka sejak tahun 2021 hingga 2023 dan telah membuat akun internet banking sebanyak 3 nomor rekening. “Tersangka juga sudah meraup keuntungan Rp 13 miliar 2 ratus juta,” terangnya.
Selain menangkap tersangka, dari kasus ini petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit Personal computer, 1 unit Hard Disk, dan 1 bundle rekening koran.
“Saya menghimbau para nasabah bank di Kepri untuk mendownload aplikasi M-banking atau SMS Banking agar menerima pemberitahuan ketika terjadi transaksi di rekening masing-masing. Jangan mudah terpengaruhi oleh tawaran-tawaran yang dapat merugikan diri sendiri,” tegasnya
Para pelaku, tambah Nasriadi, aka di kenai Pasal 48 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (1) UU ITE sebagaimana dimaksud Pasal 32 ayat (1) di pidana penjara 8 tahun atau denda paling banyak Rp. 2 miliar.
“Dan atau Pasal 51 ayat (2) Jo Pasal 36 UU ITE sebagaimana dimaksud pada Pasal 27 sampai 34 dan Pasal 36 dengan pidana maksimal 12 tahun penjara atau denda maksimal Rp 12 miliar dan atau Pasal 55 Ayat (1) Ke (1) KUHPidana bagi pelaku yang melakukan tindak pidana bersama,” Pungkasnya
Reporter : Rep/Mad