LAMPUNG TIMUR, L86News.com – Tim gabungan Satuan Reskrim Polres Lampung Timur Polda Lampung, bersama Polsek Jabung dan Gunung Pelindung, menangkap pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor (Curanmor).
Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kapolsek Jabung AKP Rudi, dan Kasat Reskrim IPTU Johanes EP Sihombing, Selasa (7/11/23), mengungkap kan pelaku adalah NP (26) dan RK (25) warga Kecamatan Jabung.
Berdasarkan Data Pihak Kepolisian, para pelaku diduga nekat menggasak sepeda motor merk Honda Vario dengan nomor polisi A 4686 DH, dari rumah AR (33) warga Kecamatan Jabung.
Peristiwa kejahatan diduga terjadi pada hari Minggu (5/11/23) pagi, dengan cara pelaku merusak kunci kontak, dan membawa kabur sepeda motor yang berada disamping rumah korban.
Petugas yang mengetahui informasi terkait peristiwa itu langsung melakukan proses penyelidikan, hingga akhirnya menangkap Pelaku di rumahnya pada Selasa (7/11/23) sekira pukul 04.00 Wib.
Untuk melengkapi berkas penyelidikan terkait tindak pidana tersebut, pihak kepolisian juga turut mengamankan Sepeda Motor merk Honda Vario dan dokumennya serta pakaian sebagai barang bukti.
Para pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Reporter : Aw/Hum