LAMPUNG TIMUR, L86News.com – Petugas Kepolisian Polsek Raman Utara Polres Lampung Timur Polda Lampung, membawa paksa seorang warga terduga pelaku pencabulan terhadap anak kandung nya sendiri.
Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kapolsek Raman Utara IPTU Sunaryo menyampaikan bahwa inisial tersangka adalah AG (39) warga Kecamatan Raman Utara.
“Tersangka ini diduga nekat mencabuli ZA (14) pelajar SMP yang tak lain adalah anak kandungnya sendiri,” ungkap Kapolres, Rabu (27/9/2023).
Aksi pencabulan pelaku, lanjut Kapolres di duga sudah sering dilakukan. Karena peristiwa diawali sejak tahun 2022 hingga September 2023 masih terus di lakukan.
Akibat peristiwa itu, korban mengalami trauma dan didampingi keluarga melapor dan ditindak lanjuti Polsek Raman Utara dengan menangkap pelaku dirumahnya.
Selain tersangka, Pihak Kepolisian juga telah mengamankan barang bukti berupa sprei, pakaian dan hasil visum korban, untuk melengkapi berkas penyelidikan.
“Pelaku akan dijerat dengan pasal 81 UU RI No. 35 THN 2014 tentang perubahan ke (1) atas UU RI no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” pungkas Kapolres
Reporter : Aw/Hum