BANDA ACEH, L86News.com – Maraknya situs dan platform judi online semakin memprihatinkan. Hal tersebut juga diperparah dengan sejumlah selebram yang turut mempromosi kan kegiatan yang diharamkan oleh Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh.
Di Aceh Besar, Personel Satreskrim Polresta Banda Aceh melakukan penangkapan terhadap dua orang yang diduga mengetahui dan mempromosikan situs dan platform judi online di akun Instagram miliknya, Sabtu (26/8/2023) sore.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kasatreskrim Kompol Fadillah Aditya Pratama menjelaskan, penangkapan terhadap dua orang tersebut merupakan suami isteri.
“Penangkapan berawal dari laporan warga melalui WA Curhat Kapolresta Banda Aceh terkait dengan akun Instagram selebgram asal Aceh yang mempromosikan situs judi online,” sebut Fadillah.
Berlanjut dari laporan tersebut, sambungnya, tim yang telah dibentuk melakukan penyelidikan terhadap akun Instagram @srsuci_syam milik SRC (27) warga Nagan Raya, dan dari hasil lidik di ketahui SRC sedang berada dirumah nya di salah satu gampong di Aceh Besar.
“SRC diringkus bersama suaminya HF (30) dirumah nya oleh Tim Rimueng dan turut dilakukan penyitaan berupa satu unit handphone merk Iphone type 12 Promax, satu lembar ATM dan screenshot akun Instagram yang digunakan untuk promosi atau endores judi online,” kata Fadillah.
Akun media sosial milik SRC itu telah diikuti 174 ribu pengikut. Ia tergiur dengan tawaran admin dari situs diantaranya MAXGACOR.CLICK dan ROBOSLOT. “Setiap bulannya, SRC mendapat bonus Rp2,5 juta, dan ia telah menjalani bisnisnya itu selama delapan bulan ke belakang, ucap Fadillah.
Sementara, HF suami yang mengetahui isterinya melakukan endores di akun Instagram milik pribadi SRC, tidak melaporkan ke kepolisian dengan alasan tidak mengetahui bahwa itu merupakan situs judi online, akan tetapi yang diketahui adalah endores produk kecantikan, tambah Fadillah.
Perbuatan yang dilakukan oleh pelaku diduga kuat melanggar Pasal 45 ayat (2) UU No. 19 tahun 2016 Perubahan atas UU No. 11 tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) dipidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 Milyar,” pungkas Kasatreskrim.
Reporter : Sab86