Oplos Gas Subsidi, Warga Mandalasari Terancam Denda 60 M dan Penjara 6 Tahun

waktu baca 2 menit
Jumat, 25 Agu 2023 22:47 0 73 Redaksi

GARUT, L86News.com – Polres Garut Polda Jabar menggelar press release pengungkapan tindak pidana penyalah gunaan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar yang disubsidi pemerintah.

Unit 1 Sat Reskrim Polres Garut Bidang Ekonomi terkait migas berhasil mengungkap dan menangkap pelaku kasus pengoplosan gas bersubsidi di Kampung Lamping Desa Mandalasari Kecamatan Kadungora Kabupaten Garut.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol.Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si mengapresiasi Kapolres Garut atas kerja keras dan kesigapannya mengamankan pelaku pengoplosan gas bersubsidi yang meresah kan masyarakat.

Saat memimpin pres release, Kapolres Garut Rohman Yonky Dilatha, S.I.K, M.Si didampingi Kasat Reskrim, Kanit 1 Unit Sat Reskrim, Kasie Propam, Kasie Humas dan para anggota menjelaskan pelaku berinisial IL (32).

“Warga Mandalasari, Kadungora, Garut itu membeli gas elpiji subsidi isi 3 kg dengan harga Rp. 19.000. Kemudian disuntikan ke gas elpiji isi 5.5 kg dengan harga Rp. 75.000.-, dan ke gas elpiji isi 12 kg yang ia jual dengan harga Rp. 145.000,” jelasnya.

Pelaku, lanjut Kapolres, di tangkap saat memindah kan gas pada Kamis 20 Juli 2023 sekitar pukul 21.00 WIB di kampung Lamping Desa Mandalasari Kecamatan Kadungora Kabupaten Garut.

“Dalam waktu satu hari, tersangka memindahkan isi 43 tabung gas subsidi ke gas non subsidi. Untuk satu minggu, tersangka dapat memindahkan isi gas subsidi ke gas non subsidi sebanyak 172 tabung ukuran 5,5 kg dan 12 kg,” ungkapnya

“Tersangka menjual gas ukuran 5,5 kg Rp. 75.000.- dan ukuran 12 kg ia jual Rp. 145.000. Keuntungan yang didapat pelaku dari kecurangan tersebut kisaran Rp. 20.000.000 per bulan,” sambungnya.

Dalam penangkapan tersebut, Polres Garut berhasil mengamankan barang bukti berupa 57 tabung gas kosong ukuran 3 kg, 33 tabung gas isi ukuran 3 kg, 6 tabung gas ukuran 12 kg kosong, 3 tabung gas ukuran 5,5 kg isi, 11 tabung gas ukuran 5,5 kg kosong, 1 timbangan digitan kapasitas 150 kg, dan 5 alat transfer gas terbuat dari pipa besi.

Pelaku akan dikenai pasal 55 UU RI no.22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana diubah dalam Pasal 55 UU RI no. 06 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU no.02 tahun 2022 tentang cipta kerja.

“Ancaman hukumannya dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak sebesar Rp. 60.000.000.000,” pungkas Kapolres.

Reporter : Bagas/Hum

LAINNYA