TANGERANG SELATAN, L86News.com – Lahan seluas 2.3 Ha berlokasi di Kuricang, Kelurahan Pondok Ranji Kecamatan Ciputat Timur Tangerang Selatan yang di klaim Ahli waris T. Masri Dharma mendapat perlawanan dari Alie Cendrawan .
Kedua belah pihak masih ingin mempertahan hak mereka sesuai dengan bukti kepemilikan yang mereka miliki baik C Desa dan Ajb dari masing-masing pihak
Bentrok antar kedua belah pihak akan selalu terjadi bilamana pengadilan belum juga mengeluarkan putusannya atas lahan tersebut.
Potensi keributan pun akhirnya terjadi diatas lahan sengketa pada Selasa 22/08/2023. Kedua belah pihak saling ingin menguasai lahan sehingga terjadi adu mulut serta dorong mendorong antara pihak Alie Cendrawan dan penerima kuasa ahli waris.
Kepada media, Ahmad Sopian alias Jabrik mengata kan bahwa lahan tersebut merupakan kepemilikan ahli waris T Maris Dharma.
Selaku penerima kuasa waris, Jabrik pun akan mempertahankan tanah itu hingga ada kekuatan hukum tetap. “Saat ini tanah masih proses hukum di Pengadilan Negeri Tangerang, kami kedua belah pihak saling menggugat dan hasilnya NO,” ujarnya.
Dijelaskan Jabrik, sidang baru akan digelar tgl 28 nanti di Pengadilan Begeri Tangerang. “Jadi, bagaimana mungkin anda (Alie Cendrawan ) bisa memiliki lahan berhutang,” jelasnya.
Menurutnya, panggilan sidang/pemberitahuan yang dikirim dari pengadilan bernomor perkara: 870 /pdt/2023 G/PN Tng tanggal sidang selasa 29/8/ 2023 jam 9.00 Wib di pengadilan negeri Tangerang
Sidang dapat dilihat di e_court makamah agung RI pada detail menu no perkarkara, 870/pdt G/2023 PN Tng. “Kami tidak muluk muluk siap menerima putusan pengadilan negeri dan Makamah Agung jika ada kami siap minggat tanah tersebut secara pisik di kuasai ahli waris T Maris Dharma,” ungkapnya
Ia pun akan membacakan putusan pengadilan atau Makamah Agung diatas lahan pertahanan ini dengan jelasnya. “Untuk itu,kami berharap pengadilan bisa secepatnya memutus perkara sengketa lahan ini,” imbuhnya
Sementara dari pihak Alie Cendrawan menyebut tanah tersebut ia miliki dengan bukti kepemilikan akte jual beli (AJB), dan bukti otentik itu menurut nya jadi dasar kepemilikannya.
Alie Cendrawan juga mengatakan bahwa bukti yang dimiliki ahli waris adalah palsu, PBB tidak berada di sini dan PBB bukan alat bukti kepemilikan yang diungkapkan.
Tak hanya itu menurut Alie Cendrawan sehubungan dengan adanya putusan tetap pada semua tingkat pengadilan pada pokoknya menolak seluruh gugatan dari pihak penggugat yaitu Amalia Hamida selaku ahli waris dari T. Masri Dharma.
“Baik itu pengadilan negeri tangerang nomor. 743/pdt.G/2021/PN.TNG tanggal 24 mei 2022, pengadilan tinggi Banten nomor 183/ pdt/2022/ Pt BTN 09 Agustus 2022 dan putusan kasasi Makamah Agung nomor 950 K/Pdt/ 2023 tanggal 11 mei 2023 yang telah berkekuatan hukum tetap inkrah,” ucapnya
Tanah sengketa dalam perkara no 743/pdt.G 2021 PN TNG, di pengadilan negeri Tangerang antara ahli waris T. Masri dan Dharma melawan Alie Cendrawan di mohon kepada siapapun untuk tidak melakukan kegiatan kegiatan atau transaksi di atas tanah ini.
Dalam perkara pencabutan perkara plang nomor 874/Pdt.g/2022 PN.Tng tanggal 5 april 2023 majelis hakim pengadilan negeri Tangerang dalam pertimbangannya bahwa berdasarkan tulisan tulisan di buat penggugat Solihin HD SH.
Hal tersebut bukan merupakan plang yang di dirikan diatas tanah yang sah kepemilikannya secara hukum karena plang didirikan diatas tanah sengketa yang masih berproses hukum dalam gugatan nomor 743/Pdt.G/2021/PN.Tng pada pengadilan negeri tangerang maupun pengadilan tinggi termasuk pada tingkat kasasi sehingga siapapun yang tidak berhak memasang plang diatas tanah tersebut, termasuk penggugat Solihin HD, SH maka dalam putusan majelis hakim ”meminta gugatan penggugat seluruhnya,”
Majelis hakim menimbang bahwa jika telah ada kekuatan hukum tetap terhadap kepemilikan tanah yang diajukan dan oleh pemilik nya di buat plang maka siapa saja yang termasuk atau mencabut plang maka hal tersebut merupakan tindak pidana.
Lebih lanjut Alie Cendrawan juga mengatakan bahwa permintaan telah mengirimkan surat kepada seluruh instansi termasuk pengacara penggugat Solihin HD SH, dan penggugat Amalia Hamida, Pungkas Alie Cendrawan menutup.
Reporter : Toni