Sederhanakan Birokrasi, 57 Pejabat Lampura Kembali Dilantik

waktu baca 2 menit
Senin, 3 Jan 2022 19:07 0 96 Redaksi

LAMPUNG UTARA, L86NEWS.COM – Bupati Lampung Utara diwakili Sekretaris Daerah Drs. H. Lekok, M.M., melantik dan mengambil sumpah 57 Pejabat Lampura, lanjutan penyetaraan jabatan Eselon IV di lingkungan Pemkab Lampura yang diadakan di GOR Sukung Kotabumi, Senin (3/1/2022).

Sesuai dengan Peraturan Kepala BKN Nomor 7 Tahun 2017 maka pelantikan bagi pejabat yang belum dilantik dapat menyusul 30 hari pasca penetapan SK Pelantikan.

“Segera pelajari Tugas Pokok dan Fungsi pada jabatan yang saudara emban sesuai dengan ketentuan yang berlaku saat ini. Pelajari dan perhatikan setiap ada perubahan regulasi atau kebijakan dari Pemerintah, agar dalam melaksanakan tugas dan kewajiban tersebut dapat benar-benar optimal,” harap Sekda dalam sambutannya.

Sekda Lampura menambahkan bahwa pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan bagi Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas, dan Pejabat Fungsional Penyetaraan Jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Utara.

“Pelantikan 57 Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas ini dalam rangka untuk mengisi kelengkapan jabatan yang harus diisi pada lini struktur Perangkat Daerah.” Ujar Lekok.

Sedangkan khusus untuk pelantikan Jabatan Fungsional Penyetaraan Jabatan, merupakan amanat dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021, dalam rangka untuk penyederhanaan birokrasi, menciptakan birokrasi yang lebih dinamis dan profesional sebagai upaya peningkatan efektifitas dan efisiensi untuk mendukung kinerja pelayanan pemerintah kepada publik.

Perlu juga dipahami sambung Sekda, limit terakhir Surat Keputusan terkait pelantikan Jabatan Fungsional penyetaraan jabatan tersebut harus ditetapkan per tanggal 31 Desember 2021 untuk memenuhi unsur formal maka Pemkab Lampura melaksanakan pelantikan di penghujung tahun 2021.

“Ini terjadi tidak hanya di Lampura tetapi juga di beberapa daerah lainnya di Provinsi Lampung dan bahkan di seluruh Indonesia,” imbuh Sekda.

Terkait dengan waktu pelantikan yang terkesan mendadak dilaksanakan malam hari, sambung Sekda, itu karena Pemkab Lampura baru mendapatkan Persetujuan Teknis dari Kementerian Dalam Negeri pada tanggal 31 Desember 2021 malam, jam 21.00 WIB, sehingga pada malam itu juga harus dilaksanaan pelantikan.

Sebelumnya diketahui Bupati Lampura telah melantik dan mengambil sumpah pejabat pengawas dan pejabat fungsional penyetaraan jabatan eselon IV di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Utara.

Pelantikan yang berlangsung di Ruang Tapis Setdakab Lampura, Jumat malam (31/12) lalu telah memenuhi unsur Formal Permenpan RB Nomor 17 Tahun 2021.

“Sementara untuk penyetaraan jabatan Eselon IV Pemkab Lampura mengusulkan 277 nama ke Pemerintah Pusat” tandas Lekok.

Reporter : Desi

LAINNYA