
MUSI BANYUASIN, L86Newa.com – Satuan Reskrim Polres Musi Banyuasin berhasil membongkar dan menangkap pelaku penimbunan 6 ton BBM bersubsidi di Jalan Lingkar Randik RT 15 RW 06, Kelurahan Kayuare, Kecamatan Sekayu, Selasa (22/06/2023).
Kapolres Muba AKBP Siswandi, SIK mengata kan, ada dua truk membawa BBM bersubsidi berhasil diamankan. Truk pertama ada empat tedmon, yakni tiga terisi BBM jenis Solar dan 1 tedmon berisi BBM bersubsidi seberat satu ton berikut mesin penyedot
“Dalam truk kedua ditemukan dua buah tedmon dan 85 dirigen yang jumlahnya 35 liter BBM bersubsidi, jadi total keseluruhan dari barang bukti hampir mencapai 6 ton BBM bersubsidi,” lanjutnya.
Ia mengatakan keberhasilan pengungkapan berkat Informasi dari masyarakat. “Dalam giat ini kita berhasil menangkap dan mengamankan Tersangka berinisial H (43), R (27) dan E (43) yang ketiganya merupakan warga Sekayu,” jelasnya.
Saat di amankan, di lokasi sedang terjadi pemindahan BBM bersubsidi jenis solar dari tangki di dalam Bak Mobil truk, sehingga tersangka berhasil di amankan petugas berikut barang bukti.
Ia menambahkan, modus yang dilakukan pelaku dengan cara mengganti plat nomor kendaraan saat mengisi BBM Subsidi di SPBU yang ada di Sekayu.
“Lalu modus kedua pelaku menggunakan barcode Pertamina, dimana setiap mengisi mereka menunju kan barcode tersebut yang sama nomornya dengan plat yang digunakan,” tambahnya.
Para tersangka mengaku, untuk barcode memang sudah disiapkan oleh bosnya berinisia N. “Kami menjalankan aksi malam hari sesuai perintah dan kami hanya mendapatkan upah Rp 45 ribu per 100 liter,” ucapnya.
Kendati demikian, pihak Polres Muba masih akan mendalami kasus penimbunan BBM bersubsidi ini karena di wilayah Muba sering terjadi kasus serupa.
“Dalam pengakuan tersangka, mereka sudah melakukanya selama 8 bulan, maka dari itu kita akan terus melakukan penyelidikan di kecamatan lain yang ada di Muba,” tegas Siswandi.
Sementara Kasat Reskrim Polres Muba AKP Morris Widhi Harto mengungkapkan ketiga tersangka akan dikenakan pasal 55 UU RI nomor 22 tahun 2021 tentang minyak dan gas bumi.
“Sebagaimana telah dirubah dalam pasal 40 angka ke 7 UU nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo 188 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 6 Tahun penjara dan denda sebesar Rp 60 Milyar,” pungkasnya.
Reporter : Har/Frn