Angkut Batu Bara Ilegal, Truk di Muara Enim di Amankan Polisi

waktu baca 2 menit
Selasa, 20 Jun 2023 13:37 0 110 Redaksi

MUARA ENIM, L86News.com – Polres Muara Enim kembali menegaskan komitmen nya dalam memberantas penambangan batu bara ilegal di wilayahya dengan mengaman kan tiga truk besar terdiri dari dua truk box dan satu truk bak mati.

Truk-truk tersebut digunakan untuk memanipulasi pengangkutan batubara ke berbagai daerah, termasuk Lampung, Purwakarta, dan di wilayah Bandung.

Saat ini, tiga sopir truk berinisial SD, RH dan MI itu pun telah ditetapkan sebagai tersangka dan berikut 100 ton batu bara berikut tiga kendaraan truk nya telah ditahan di Polres Muara Enim.

Penganan batu bara ilegal tersebut dilakukan dari 3 stockpolie di wilayah Kecamatan Tanjung Agung dan Muara Enim. Tujuan pengiriman batubara yakni wilayah Lampung, Purwakarta, dan Bandung.

Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi, SH, SIK, MH mengatakan, pihaknya akan tetap konsisten dalam menindak penambangan ilegal selama belum ada regulasi resmi dari pemerintah.

Ia pun mengingatkan para supir truk agar tidak terpengaruh iming-imingi keuntungan besar. Jika tertangkap melakukan pengangkutan batubara ilegal, sopir jadi orang pertama yang ditahan dan dijatuhi hukuman penjara.

“Penambangan ilegal batubara mamang jadi isu sosial di Kabupaten Muara Enim yang tidak pernah selesai. Kita berharap masalah ini dapat diselesai kan melalui kerjasama antara pemerintah pusat, daerah, dan stakeholder terkait,” ujar Kapolres saat Press Release di Mapolres Muara Enim di kutip, Selasa (20/6/2023)

Menurutnya, pihak Polres Muara Enim akan terus melakukan penertiban di hulu untuk menghentikan aktivitas penambangan ilegal secara bertahap. Ia pun menghimbau para penambang ilegal untuk berhenti melaku kan aktivitasnya.

“Sambil menunggu penyelesaian masalah ini di tingkat pemerintah dan stakeholder terkait. Saya tekan kan pengangkutan batubara harus dilakukan secara resmi dengan izin usaha pertambangan yang sah,” jelasnya.

Para Tersangka dikenakan pasal 161 UU RI No. 3 tahun 2020 tentang perubahan atas uu no. 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara. Ancaman hukuman pidana penjara adalah 5 tahun penjara dan denda sebesar 10 miliar rupiah.

Reporter : Ah/Frn

LAINNYA