x

Kesal Tak Diberi Uang Beli HP, Remaja Ini Nekat Bakar Rumah Neneknya

waktu baca 2 menit
Kamis, 15 Jun 2023 22:04 156 Redaksi

BANYUMAS, L86News.com – Polres Banyumas, Polda Jateng mengamankan seorang remaja berinisial SR (16) karena tega membakar rumah neneknya di Grumbul Cirangkong, Kedungurang, Gumelar, Banyumas.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, melalui Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Agus Supriadi S menjelaskan perbuatan nekat itu dilakukan SR pada Selasa 13 Juni 2023, sekitar pukul 16.30 WIB.

Saat itu, SR sempat bilang ke saksi 1 bahwa rumahnya terbakar, dan saksi 2 yang akan memadam kan api sempat melihat SR keluar rumah melalui pintu belakang.

“Jadi modusnya, pelaku melakukan pembakaran rumah dengan cara membakar kasur kapuk sehingga rumah yang terbuat dari papan kalsibot dan seluruh isinya terbakar habis”, ungkap Kasat Reskrim.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian total senilai Rp. 40 juta, kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gumelar untuk proses lebih lanjut.

“Dari keterangan Korban N , pelaku S pada Senin (12/6) meminta uang 6 juta rupiah untuk membeli HP dan ongkos ke Kalimantan. Apabila tidak di kasih mengancam akan merusak rumah Korban,” ungkap Kasat.

Menindak lanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polresta Banyumas melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, korban dan saksi-saksi yang kemudian diketahui keberadaan terduga pelaku di Desa Kedungurang, Gumelar.

Kemudian dari Unit PPA melakukan penangkapan dan membawa terduga pelaku ke Satreskrim Polresta Banyumas untuk dilakukan pemeriksaan.

Saat ditangkap, pelaku SR mengakui bahwa telah melakukan pembakaran rumah. Dia nekat membakar rumah neneknya lantaran kesal tidak diberi uang untuk beli HP dan ongkos ke Kalimantan.

Dari keterangan korban, diketahui bahwa sejak kelas 2 SD, pelaku SR tinggal bersama Korban dan bersekolah hanya sampai kelas 2 MTs. Sedangkan ibu kandung pelaku tinggal di Karawang dan hingga kini tidak pernah pulang serta berkomunikasi.

Kasat Reskrim menyebutkan bahwa saat ini pelaku masih dalam pemeriksan termasuk juga akan melakukan pemeriksaan terhadap kesehatan kejiwaan pelaku.

“Akibat perbuatanya, pelaku terancam Pasal 187 KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” ujar Kasat Reskrim.

Reporter : Shol/Hum

KOLOM IKLAN







LAINNYA
x