CILACAP, L86News.com – Warga Kecamatan Adipala Kabupaten Cilacap, R W M (51) harus berurusan dengan polisi lantaran melakukan penggelapan mobil rental untuk meminjam uang. Kejadian ini terjadi pada Jumat 05 Mei 2023.
Kapolresta Cilacap Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto, S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Polresta Cilacap Iptu Gatot Tri Hartanto, S.H. menyampaikan tersangka diduga melakukan aksi penipuan terhadap korban Pujiono yang merupakan pemilik mobil Calya yang di rental oleh tersangka.
Gatot mengatakan dari keterangan tersangka bahwa tersangka meminjam mobil korban selama 1 minggu dengan biaya rental Rp 1,5 juta dengan jaminan sepeda motor honda scoopy milik teman tersangka.
Setelah mendapatkan mobil, tersangka R W M menggunakan mobil tersebut untuk meminjam uang kepada sodara Herman sebesar 35 juta dengan perjanjian 1 bulan akan dikembalikan.
Mengetahui mobil tak kunjung kembali akhirnya korban Pujiono melaporkan kejadian tersebut ke Polisi, Usai mendapat laporan Polisi langsung mencari korban dan didapatkan info tersangka ditahan dalam perkara lain di Polres Banjarnegara.
Kemudian Kanit reskrim beserta anggota melakukan pemeriksaan kepada tersangka dan mengakui perbuatannya telah merental mobil Calya warna putih tahun 2022 milik Sdr PUJI selaku korban dan kemudian oleh tersangka mobil tersebut di gunakan sebagai jaminan hutang.
“Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP,” Tutup gatot.
Reporter : Shol/Hum