PROBOLINGGO, L86News.com – Puluhan ribu pil okerbaya (obat keras dan berbahaya) yang dikirim kepada dua pengedar di Kabupaten Probolinggo melalui jasa pengiriman barang berhasil digagalkan Satresnarkoba Polres Probolinggo.
Dua pengedar yang berhasil dibekuk petugas itu yakni HB (26), warga Kecamatan Kraksaan, dan MI (25), warga Kandang Jati Kulon, Kraksaan, Probolinggo.
Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan pengungkapan kasus bermula ketika anggota Unit Opsnal Satresnarkoba mendapat informasi ada kiriman paket pil koplo melalui jasa pengiriman barang dengan tujuan Kraksaan.
Kemudian sekira pukul 06.30 Wib Sabtu anggota mengecek kebenaran nya di Kantor pengiriman barang Kraksaan dan ternyata ada 2 paket kardus berisi Pil Warna Kuning Jenis Dextromethorphan dengan logo huruf “DMP” dan Pil Warna Putih Jenis Trihexyphenidly dengan logo huruf “Y”.
Anggota kemudian berkoordinasi dengan petugas pengiriman barang agar mengirimkan barang tersebut ke alamat tujuan.
“Saat barang berisi pil koplo itu diterima oleh HB dirumahnya, anggota Satresnarkoba dipimpin AKP Ahmad Jayadi langsung menangkap tersangka HB,” kata Kapolres Probolinggo dikutip, Senin (5/6/23).
Selanjutnya petugas membuka 2 paketan tersebut dan didapati bahwa paketan pertama berisi 32.000 Butir Pil Warna Kuning Jenis Dextromethorphan dan 2.000 Butir Pil Warna Putih Jenis Trihexyphenidly adalah milik HB.
Sementara paketan yang kedua berisi 4.000 Butir Pil Warna Putih Jenis Trihexyphenidly dan 2.000 Butir Pil Warna Kuning Jenis Dextromethorphan diakui HB merupakan milik MI.
Dari keterangan tersebut petugas langsung melakukan pengembangan dan mengamankan tersangka MI dirumahnya.
“Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti enam klip plastik kecil dan uang Rp 1.000.000,-,” tutur Kapolres Probolinggo.
Selanjutnya kedua tersangka diamankan di Mapolres Probolinggo dengan barang bukti 40 ribu pil okerbaya.
“Akibat perbuatannya kedua tersangka kasus okerbaya terancam Pasal 197 sub Pasal 196 UU RI. No 36 Tahum 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun,” pungkas Kapolres Probolinggo.
Reporter : Fi86