NGAWI, L86News.com – Polres Ngawi Polda Jatim berhasil mengamankan 2 (dua) pelaku Curanmor, pada hari Minggu (28/5/2023) malam.
Kapolres Ngawi AKBP Dwiasi Wiyatputera, S.H., S.I.K., M.H., membenarkan hal tersebut. “Ya benar, Satreskrim bersama Polsek Kwadungan telah mengamankan dua pelaku curanmor pada Minggu (28/5/2023) malam,” tutur Kapolres Ngawi di kutip, Jumat (2/6/2023)
Sementara itu Kasat Reskrim AKP Agung Joko H., menerangkan kejadian berawal ketika Subeno (48) memarkir sepeda motor dengan dikunci di pinggir jalan raya Desa Kendung dan Desa Pojok, Kwadungan, Ngawi, pada Rabu (24/5/2023)
“Kejadian bermula saat korban Subeno memarkir sepeda motornya di pinggir jalan ketika akan mengairi air di sawah, sesaat kemudian saat akan pulang, motornya sudah tidak ada, dan korban melaporkan ke Polsek Kwadungan,” ucap Kasat Reskrim
Atas kejadian tersebut selanjutnya melaporkan ke Polsek Kwadungan guna proses lebih lanjut, korban mengalami kerugian Rp. 2.300.000. (Dua juta tiga ratus rupiah).
Anggota Reskrim dipimpin Kapolsek Kwadungan Iptu Jais Bintoro, S.H., bersama opsnal Satreskrim Polres Ngawi melakukan penyelidikan hingga berhasil mengaman kan 2 pelaku berinisial HBP (37) dan DINP (15) warga Geneng.
Kini pelaku berikut barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda supra tahun 2004, 1 lembar STNK, 1 kunci motor, 1 unit sepeda motor jenis Yamaha mio berikut kuncinya di amankan di Mapolres Ngawi guna proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatanya, para pelaku dijerat dangan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun. “Saat ini dua pelaku sudah kita amankan di Polres Ngawi untuk proses lebih lanjut,” tutup Agung Joko
Reporter : Fi/D