Mark Up Upah Pekerja, Kades Braja Gemilang Resmi di Tahan Kejari Lampung Timur

waktu baca 2 menit
Jumat, 10 Des 2021 07:16 0 163 Redaksi

LAMPUNG TIMUR, L86NEWS.COM – L (49) Kepala Desa (Kades) Braja Gemilang, Kecamatan Braja Selebah, Kabupaten Lampung Timur resmi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) terkait perkara korupsi Dana Desa (DD) tahun 2018 dan 2019 dengan kerugian negara mencapai Rp 179,3 juta.

Demikian di sampaikan Kepala Kejari Lampung Timur, Ariana Juliastuty melalui Kepala Sub Seksi (Kasubsie) Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari, M. Habi Hendarso, Kamis (09/12/2021).

Menurutnya, Kades Braja Gemilang di tetapkan sebagai tersangka berdasar surat penetapan Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Timur, No.Print-1992 / L.8.16 / Fd.1 / 12 / 2021, tanggal 9 Desember 2021.

Kades berinisial L tersebut di tahan lantaran korupsi pada kegiatan pembangunan balai desa, drainase, gorong-gorong, kolam perikanan dan jembatan plat beton yang di biaya DD tahun 2018 dan 2019 dengan cara memark-up upah tukang atau pekerja.

“Dari markup upah tukang atau pekerja pada pembangunan fisik tahun 2018 dan 2019 tersebut, anggaran Dana Desa yang di simpangkan tersangka mencapai Rp 179,355 juta,” terang M. Habi Hendarso.

Besarnya kerugian negara tersebut, kata M. Habi, di dapat berdasar Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Kabupaten Lampung Timur nomor 700 / 135 / 02-SK / 2021, tanggal 15 November 2021.

“Setelah ditetapkan sebagai tersangka, L kemudian langsung ditahan oleh Kejari Lampung Timur, kemudian  di bawa ke  Rumah Tahanan Negara (Rutan) Sukadana, sekitar pukul 13.30 Wib tadi,” jelasnya.

Habi menyebut tersangka L akan di tahan di Rutan Sukadana selama 20 hari ke depan. “Dia akan dijerat dengan pasal 2 UU RI No.20  tahun 2001 tentang perubahan UU RI No.31 tahun 1999,” pungkasnya

Sumber : Lampost.co

LAINNYA