Hadiri Penyerahan SPK di DPUPR, Pj Bupati Cilacap Ingatkan Hal ini Kepada Rekanan

waktu baca 2 menit
Selasa, 9 Mei 2023 21:46 0 87 Redaksi

CILACAP, L86News.com – Pj Bupati Cilacap, Yunita Dyah Suminar menghadiri kegiatan penyerahan Surat Perintah Kerja (SPK) proyek Anggaran Definitif Tahun 2023 Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Cilacap di Aula DPUPR Cilacap, Senin (8/5/2023) siang.

Dalam kesempatan itu, orang nomor satu di Kabupaten Cilacap tersebut mengingatkan kepada seluruh rekanan proyek penerima SPK agar bekerja secara profesional dengan menunjukan mutu dan kualitas pekerjaan di lapangan.

“Kerjakan sesuai dengan spek, bisa dipertanggungjawabkan, selesai. Tunjukkan mutu dan kualitas pekerjaan,” tegas Yunita, Senin (8/5/2023).

Diketahui, Surat Perintah Kerja (SPK) itu diberikan kepada rekanan DPUPR pemenang lelang tender 33 paket pekerjaan dari 121 paket yang ada di DPUPR Cilacap.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 115 paket pekerjaan melalui sistem lelang tunggal, sedangkan sisanya 6 paket melalui sistem E-Katalog.

“Hari ini 33 paket pekerjaan yang sudah dilakukan evaluasi. Jadi lelang tunggal ini penyedia jasanya dilihat dulu, lalu dianalisa apakah memenuhi syarat atau tidak. Kalau tidak memenuhi syarat ya out. Kemudian nanti ada 82 lagi tanggal 21 Mei 2023 sedang proses evaluasi yang dilakukan oleh APBJ dan PU sebatas perencanaan,” jelas Yunita.

Hal itu, lanjut dia, agar pihaknya benar-benar bisa menentukan pemenang tender itu dengan ketentuan-ketentuan yang ada.

Sementara itu, berkaitan dengan E-Katalog, Yunita mengatakan, bahwa prosesnya sangat bagus, cepat dan transparan.

“E-Katalog ini dari material sampai menggelar tinggal meng klik di sistem LKPP, prosesnya bagus, cepat dan transparan karena memang penyedia jasanya sudah diseleksi oleh LKPP,” ujar Yunita.

Lebih lanjut, menanggapi bilamana terjadi pelanggaran saat pelaksanaan di lapangan, Pj Bupati menegaskan kembali, bahwa ada sanksi yang diberikan kepada rekanan.

“Ketika melakukan pelanggaran di awal, konsultan pengawas dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) memastikan apakah dia melakukan pelanggaran pada saat proses pelaksanaan. Kalau itu dilakukan, ada SP1, SP2 dan SP3, putus kontrak kemudian blacklist,” pungkas Yunita.

Reporter : Shol

LAINNYA