Sinegritas Kementerian PUPR dan Pemkot Magelang di Nilai Sejuk dan Menghangatkan 

waktu baca 2 menit
Kamis, 2 Des 2021 18:15 0 108 Redaksi

KOTA MAGELANG, L86NEWS.COM – Kerjasama Kementerian Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) dan Pemerintah Kota (Pemkot) Magelang di nilai menyejukkan setelah pemerintah pusat melalui Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak (BBWS0) menghelat sosialisasi pengamanan aset bangunan di sempadan irigasi. 

Demikian di sampaikan Kasi Penyidik Pegawai Negeri Sipil, Sigit Budiantoro S.E ketika memberi keterangan ke awak media di aula ruang rapat  Kantor Dinas Lingkungan Hidup, Kota Magelang, Jawa Tengah, Selasa (01/12/2021)

“Kegiatan sosialisasi rencana penertiban aset milik pusat di sempadan saluran irigasi Progo Manggis – Kalibening harus di kawal agar Magelang menjadi Kota yang bersih dan sejuk,”  ujar Sigit.

Menurutnya, untuk wilayah Kota Magelang sendiri sudah 4 kali sosialisasi di gelar oleh Kementerian PUPR melalui BBWSO. “Tempatnya di kantor Dnas PUPR Kota Magelang, 2 kali di Kantor Kelurahan Cacaban dan terakhir di Kantor Kecamatan Magelang Tengah,” tandasnya.

Sedangkan sasaran utama sosialisasi, kata Sigit adalah pemilik bangunan di sempadan saluran Kalibening Kelurahan Kemirirejo dan pemilik bangunan di sempadan irigasi Kelurahan Cacaban, Kecamatan Magelang Tengah. 

“Tugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) adalah memelihara ketentraman dan ketertiban umum serta menegakan Peraturan Daerah,” kata pria lulusan Sekolah Tinggi ilmu Ekonomi Keuangan Negara STIEKN Jaya Negara Malang itu. 

Pria kelahiran Kulon Progo 10 April 1969 itu, juga di kenal baik di tengah warga Kota Magelang. Sigit di kenal dekat dengan publik dan ketika bertugas, ia lebih kedepankan pendekatan humanis. “Walau pun memiliki tugas berat, tapi saya tetap harus prefesional dan senang hati,,” tukasnya.

Di samping itu, masih kata Sigit, sebagai aparat Pemkot, Sat Pol PP harus bisa menumbuhkan kepercayaan ke pada masyarakat dengan cara menegakkan supermasi hukum agar kebenaran dan keadilan benar-benar tercipta.

“Jadi, sesuai pasal 5, Satpol PP itu memiliki tugas dan fungsi menyusun program penegakan Perda dan Perkada, penyelenggaraan ketertiban umum, ketenteraman serta penyelenggaraan pelindungan kepada masyarakat,” pungkasnya.

Selaku penyidik PPNS BBWSO, Bambang Sumadiyo SH di dampingi PPNS Pemkot mengucapkan terima kasih kepada Pemkot Magelang atas dukungan pengamanan saat penertiban aset dugaan pelanggaran mendirikan bangunan di sempadan saluran irigasi Progo Manggis.

“Kami berharap, pada tahun 2022, pembongkaran bangunan pelanggar sempdan bisa segera terealisasi,” pungkas Bambang

Reporter : Sunardi

LAINNYA