SIGI, L86News.com – Unit Reskrim Polsek Marawola jajaran Polres Sigi selesaikan kasus tindak pidana penganiayaan dengan menerapkan Restorative Justice, Kamis (16/03/2023).
Kapolsek Marawola Ipda Ismail, S.H mengatakan. Langkah Restorative Justice itu dilakukan penyidik Unit Reskrim Polsek Marawola atas permintaan dari kedua belah pihak berdasarkan kesepakatan antara korban dan pelaku.
“Restorative Justice ini merupa kan alternatif dalam sistem peradilan pidana dengan mengedepankan pola pendekatan antara pelaku dan korban untuk mencari solusi sesuai peraturan Kapolri nomor 8 Tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif,” ujar Kapolsek
Kasus penganiayaan yang di selesaikan tersebut, lanjut Kapolsek, dilaporkan pada tanggal 12 Maret 2023 dengan laporan Polisi Nomor : LP / 25 / B / 12 / III / 2023 / SPKT Sek Marawola / Polres-Sigi / Polda Sulteng yang dilaporkan oleh Pr. IL dan terlapor berinisial Pr. NI
Kapolsek menuturkan, proses penyelesaian dengan Restorative Justice ini selain pelaku dan korban, penyidik Polsek Marawola juga menghadirkan keluarga dari kedua belah pihak, sehingga proses ini benar-benar menciptakan kesepakatan dan penyelesaian yang adil bagi kedua belah pihak.
“Hasil dari proses tersebut di peroleh kesepakatan, pelaku meminta maaf dan kemudian berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi, baik kepada korban maupun kepada orang lain,” ucap Kapolsek.
Diakhir penyelesaian, kata Kapolsek, pelaku dan korban menandatangani surat pernyataan kesepakatan bersama disaksikan keluarga kedua belah pihak. “Kami juga berpesan kedepan tidak ada lagi perselisihan dan warga bersama-sama menjaga Kamtibmas,” pungkasnya
Reporter : Ali/Hum