LAMPUNG TIMUR, L86News.com – Hanya dalam waktu 2 hari, Satuan Reskrim Polres Lampung Timur Polda Lampung dan Polsek Braja Selebah berhasil mengungkap kasus Pencurian Dengan Kekerasan.
Demikian di sampaikan Kapolres Lampung Timur M Rizal Muchtar, didampingi Kasat Reskrim IPTU Johanes EP Sihombing dan Kapolsek Braja Selebah IPTU Fridi saat menggelar Konferensi Pers, pada Senin (27/2).
Menurutnya, pada kasus perampokan di wilayah hukum Polsek Braja Selebah itu, tiga pelaku berhasil di aman kan. “Tersangka BS (37) warga Kecamatan Labuhan Ratu, IM (31) dan SA (41) warga Kecamatan Melinting,” ujarnya
Peristiwa dugaan tindak pidana Curas itu, lanjut Kapolres terjadi pada (24/2) dinihari. Korban berinisial MH (50) warga Desa Braja Harjosari, Kecamatan Braja Selebah, Lampung Timur.
“Kawanan pelaku berjumlah 4 orang, menggunakan alat di duga senjata api, masuk melalui pintu depan rumah, sekitar pukul 02.30 wib, lalu mengancam,” jelas Kapolres.
Tak hanya mengancam, sambung Kapolres, dalam aksinya, pelaku juga menganiaya bahkan mengikat korban dan keluarganya, kemudian menggasak uang tunai sekitar 50 juta rupiah, dan 3 unit Telepon Genggam.
“Selanjutnya Pihak Kepolisian melakukan proses penyelidi kan hingga akhirnya, pada Minggu (26/2), berhasil mengidentifikasi sekaligus membekuk 3 orang terduga pelaku aksi perampokan tersebut,” ungkapnya.
Lantaran berupaya melari kan diri dan melawan saat hendak di tangkap, lanjut Kapolres, 2 dari 3 pelaku perampokan terpaksa di lumpuhkan dengan tindakan tegas dan terukur oleh petugas.
“Selain para tersangka, Polisi juga berhasil mengamankan Sepeda Motor, Uang Tunai Ratusan Ribu Rupiah, 3 Kotak Telepon Genggam, dan 1 Kain, sebagai barang bukti guna melengkapi berkas penyelidi kan tindak pidana tersebut,” pungkasnya.
Reporter : Aw/Hum