PALU, L86News.com – Ketua Komisi 1V DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), Dr Ir Alimuddin Paada dan Sekretaris Komisi IV, Dr I Nyoman Slamet menghadiri kegiatan Libu NU Ada.
Acara yang di gawangi Badan Musyawarah Adat (BMA) Sulteng itu berlangsung di Auditorium Taman Budaya dan Meseum Pemprov Sulteng, Senin (30/1/2023)
Selain kedua legislatif, acara juga di hadiri Sekretaris BMA Sulteng mewakili ketua, Biro Hukum, Setdaprov, Dinsos, BPN/ATR dan Diskominfo Pemprov Sulteng.
Hadir pula Civitas Akademisi Fakultas Hukum Untad, Ketua Dewan Adat Kabupaten Sigi bersama para Ketua Wilayah Keadatan Sigi serta para tamu undangan lainnya.
Informasi dilokasi menyebut, dasar digelarnya giat Libu NU Ada itu adalah terkait soal tapal batas wilayah antara ke adatan Kabupaten Sigi dan Poso yang sempat timbul kan kekisruhan di kedua belah pihak.
Sehingga, BMA Sulteng memandang perlu di lakukan penyelesaian cepat dengan cara menggelar Libu NU Ada atau musyawarah guna menyelesai kan persoalan tersebut.
Ketua Komisi 1V DPRD Sulteng, Fraksi Gerindra, Dr Ir Alimuddin Paada berharap persoalan itu bisa secepat nya di selesaikan agar tak memicu persoalan lebih luas dan berkepanjangan.
“Kepada para pengurus badan musyawarah adat Sulteng saya berharap dapat memediasi ke kedua belah pihak untuk mencari solusi terbaik dan tepat,” ujar Alimuddin.
Penetapan wilayah tapal batas keadatan, menurut Alimuddin tidak seperti menetapkan tapal batas daerah. “Ini harus di lakukan secara musyawarah melalui lembaga, badan hingga lembaga adat,” ucapnya.
Dalam kesempatan itu, Alimuddin Paada juga mengapresiasi pengurus BMA yang responsif terhadap persoalan yang terjadi dii wilayah Sulteng.
“Saya berharap kegiatan ini bisa digelar lagi karena dewan adat Kabupaten Poso belum bisa hadir. Namun jika di undang tidak juga hadir, dewan adat berhak memberi kan putusan,” ujarnya.
Apresiasi positif terhadap BMA dan para pemerhati adat juga di sampaikan Sekretaris Komisi 1V DPRD Sulteng Fraksi PDI Perjuangan, I Nyoman Slamet dalam sambutan nya.
Menurutnya, penyelesaian masalah melalui musyawarah patut di apresiasi dan di jadi kan contoh. “Jadi dalam hal ini tidak serta merta harus melalui jalur hukum, tapi akan lebih baik diselesaikan melalui jalur musyawarah,” ucapnya.
I Nyoman Slamet berhara ke kisruhan tapal batas keadatan di kedua kabupaten tersebut dapat secepatnya di selesai kan. “Somoga persoalan ini cepat selesai dan tidak merugi kan atau menguntung kan salah satu pihak,” pungkasnya.
Reporter : Rah/Hum