x

Salah Gunakan Narkotika, Warga Sukadana di Amankan Satres Narkoba Polres Lamtim

waktu baca 1 menit
Sabtu, 28 Jan 2023 13:49 217 Redaksi

LAMPUNG TIMUR, L86News.com – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Lampung Timur (Lamtim) Polda Lampung, membawa Paksa seorang lelaki, karena diduga terlibat penyalahgunaan Narkotika.

Kapolres Lampung Timur, AKBP Zaky Alkazar Nasution didampingi Kasat Narkoba IPTU Suheri menjelaskan, tersangka berinisial RA (32) warga Desa Surabaya Udik Kecamatan Sukadana, Kabupaten Lampung Timur

“Satuan Res Narkoba Polres Lampung Timur melakukan penangkapan RA pada hari Jum’at (27/01/23) sekira pukul 20.00 Wib di Desa Rantau Jaya, Kecamatan Sukadana,” ujar Kapolres, Sabtu (28/01/23).

Kapolres mengatakan, setelah pelaku ditangkap dan dilaku kan penggeledahan, ditemu kan barang bukti berupa  1 Buah plastik klip bening berisi kristal-kristal putih diduga Narkotika golongan I jenis sabu. 

Barang bukti di duga berupa sabu seberat atau Bruto 0.20 Gram dan kertas almuniumfoil rokok tersebut, sambung Kapolres, juga di akui milik tersangka setelah di lakukan interogasi oleh petugas

“Saat itu juga, tersangka berikut barang bukti langsung dibawa dan diamankan ke Satres Narkoba Polres Lampung Timur untuk di proses hukum lebih lanjut,” ucapnya.

Jika terbukti, lanjut Kapolres, tersangka akan di jerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 Undang – undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.” pungkasnya 

Reporter : Aw/Hum 

KOLOM IKLAN







LAINNYA
x