LAMPUNG TIMUR, L86News.com – Polsek Gunung Pelindung, Polres Lampung Timur, Polda Lampung berhasil menangkap seorang pemuda diduga terlibat dalam kasus pencurian dengan kekerasan.
Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution didampingi Kapolsek Gunung Pelindung IPTU Marhasan mengatakan, pelaku berinisial TY (20) warga Desa Jabung, Kecamatan Jabung, kabupaten setempat.
“TY diduga pelaku perampasan hp milik korban HS yang berstatus pelajar di Desa Pelindung Jaya, Kecamatan Gunung Pelindung pada Selasa (15/02/2022) lalu,” ujar Kapolsek.
Peristiwa, lanjut Kapolsek, berawal saat korban HS hendak pulang dari rumah temannya tiba tiba dihentikan oleh 3 orang tak dikenal dan langsung meminta HP milik korban dengan mengancam dan menunjukkan sebilah pisau ke korban.
“Berdasar kejadian itu korban langsung melapor ke Polsek Gunung Pelindung dan langsung ditindak lanjuti hingga pada Senin (2/1/23), petugas berhasil menangkap terduga,” ungkap nya
“Saat ini tersangka beserta barang bukti sudah diaman kan di Mapolsek Gunung Pelindung. Tersangka akan dijerat pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan dihukum maksimal 9 tahun penjara” pungkas Kapolsek
Reporter : Aw86