KAMPAR – L86News.com – Satnarkoba Polres Kampar berhasil mengamankan seorang pria paru baya lantaran dari hasil penggeledahan ditemu kan 26 paket sabu siap edar atau berat bruto 5,20 Gram.
Pelaku adalah HI (41) warga Kelurahan Bangkinang, Kecamatan Bangkinang Kota. Ia ditangkap di Jalan Kartini, Kelurahan Bangkinang berikut barang bukti 26 paket shabu, Sabtu (17/12/2022).
Selain 26 paket shabu siap edar, dari rumah pelaku juga di temukan barang bukti berupa 2 plastik bening, kotak minyak rambut warna coklat merk Pomade, bong, dan HP merk Samsung.
Penangkapan pelaku berawal saat Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Kampar melakukan penyelidikan atas maraknya transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis shabu di Kelurahan Bangkinang.
Setelah pelaku di temukan dan di amankan, disaksikan perangkat desa setempat, petugas menggeledah badan, rumah pelaku dan ditemukan 26 paket Narkotika jenis Shabu terbungkus plastik klip putih bening didalam kotak minyak rambut merk Pomade.
Kapolres Kampar AKBP Didik Priyo Sambodo SIK melalui Kasat Narkoba Polres Kampar AKP Aprinaldi SH membenar kan penangkapan pelaku. “Saat ini pelaku dan barang bukti sudah di bawa ke polres kampar untuk penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Reporter : AF/Hum