x

Polda Sumut Sukses Ungkap Pemalsuan Merek, Ini Kasusnya

waktu baca 2 menit
Kamis, 17 Nov 2022 20:04 126 Redaksi

MEDAN, L86News.com – Subidt I/Indag Dit Reskrimsus Polda Sumut berhasil mengungkap kasus penjualan barang-barang merek MCM yang diduga palsu.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan pengungkapan kasus itu berawal dari laporan Krishna Dibyatara Purushana staf dari SKC Law Advocates and IP Consultans.

Selaku penerima kuasa dari pemegang merek MCM saudara Sungjoo Kim CEO Trias Holding Ag, Krishna melapor ke Polda Sumut pada tanggal 21 Juni 2022.

Laporan terkait tindak pidana merek dimana tas dan dompet merek MCM yang diduga kuat palsu atau bukan merupakan buatan asli dari MCM tersebut di jual di 4 toko di Kota Medan. 

“Kemudian Subdit I/Indag Krimsus Poldasu melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi serta saksi ahli di Ditjen HKI Kemenkumham RI,” ujar Hadi saat konferensi pers di Mapolda, Selasa (15/11)

Selama proses penyelidikan, kata Hadi, terlapor juga sudah mengakui kesalahannya telah menjual barang-barang berupa tas dan dompet dengan mengguna kan merek MCM.

Kemudian dibawah pimpinan Kasubdit I/Indag Krimsus Poldasu AKBP Malto Datuan dan Kanit 1 Indag Kompol Pandu Winata melakukan mediasi ke pelapor dan terlapor hingga kedua belah pihak bersepakat menyelesai kan secara kekeluargaan.

“Terlapor membuat permohonan maaf secara tertulis dan bersedia memusnah kan barang- barang yg diduga palsu tersebut,” kata Hadi

Dan hari ini, lanjut Hadi, kegiatan pemusnahan barang bukti dipimpin oleh Kanit 1 Indag Kompol Pandu Winata disaksi kan juga oleh terlapor dan perwakilan yang lain.

Reporter : Ag86

KOLOM IKLAN







LAINNYA
x