
LAMPUNG TIMUR, L86News.com – Polsek Marga Sekampung, Polres Lampung Timur berhasil mengamankan dua pelaku penebangan liar di kawasan hutan Register 38, Desa Girimulyo, Kecamatan Marga Sekampung, Lampung Timur, Selasa (15 /11/2022.
Kapolsek Marga Sekampung, Iptu Joko Setiawan SH mengata kan, dua pelaku tersebut berinisial R warga Desa Wana Kecamatan Melinting dan S warga Desa Bandar, Kecamatan Bandar Sribhawono, Kabupaten Lampung Timur.
“Keduanya kita amankan sekitar pukul 12.00 Wib di kawasan hutan Register 38 Desa Girimulyo, Kecamatan Marga Sekampung,” ujar Iptu Joko Setiawan kepada Liputan 86 di Mapolsek, Rabu 16 November 2022.
Menurut Kapolsek, salah satu di antara pelaku tersebut merupakan residifis kasus yang sama. “Dan untuk pengembangan lebih lanjut, saat ini kedua pelaku sudah kami titipkan di Mapolres Lampung Timur,” ucapnya.
Sementara, barang bukti berupa 1 unit mobil colt diesel bermuatan balok kayu ukuran 4 meter sebanyak 90 batang dan alat ukur meteran yang berhasil diamankan saat penangkapan masih di Mapolsek Marga Sekampung.
“Keduanya diduga melanggar pasal 83 ayat (1) huruf b jo pasal 12 huruf d Undang – Undang RI No 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan jo pasal 37 ke 3 dan ke 13 bagian ke 4 paragraf 4 kehutanan, Undang Undang RI no. 11 tahun 2020 tentang cipta kerja jo pasal 55 ayat( 1) ke 1 KUHP,” pungkas Kapolsek
Reporter : Rj/Ds