BOGOR, L86News.com – Sidang gugatan Praperadilan hari ini Senin, 7 November 2022 digelar dengan agenda pembacaan putusan Sidang Praperadilan nomor : 10/Pid.Pra/2022/Pn. Cbi dengan Suhendra sebagai Pemohon dan Kepaka Kepolisian Resor Bogor sebagai Termohon.
Suhendra sebagai pemohon melalui kuasanya Kantor Hukum ATS Law Firm Jakarta Pusat, mengajukan dalil bahwa tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum. Oleh karena nya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Sementara pada sidang putusan, Hakim Praperadilan memberi putusan menolak permohonan praperadilan pemohon.
Pertimbangan Hakim menolak seluruh permohonan Suhendra antara lain karena Penyidik Polres Bogor sudah bekerja secara prosedural, memberikan hak pemohon dengan memeriksanya sebagai saksi dan melengkapi dua alat bukti sebelum akhirnya menetap kan Suhendra sebagai tersangka.
Selain itu saksi yang di ajukan oleh pemohon tidak ada yang mendukung dalil permohonannya. Bahkan bukti surat yang di ajukan pemohon juga memperkuat dalil termohon yang menjelaskan bahwa pemohon sudah diberikan hak-hak hukumnya.
Berkenaan dengan putusan praperadilan tersebut, Pejabat Kementrian PPPA, Asisten Deputi pelayanan anak yang memerlukan perlindungan khusus, Robert Parlindungan Sitinjak mengapresiasi kinerja profesional Sat Reskrim Polres Bogor dalam mengungkap perkara Ayah Sejuta Anak.
“Putusan ini membuktikan bahwa serangkaian tindakan penyidik Polres Bogor dari awal penyelidikan hingga penetapan tersangka dan upaya paksa sudah sah dan professional,” ujarnya.
Selanjutnya Kementrian PPPA menyatakan akan terus mengawal kasus ini sampai dengan persidangan nanti.
Reporter : Toni