Duel Maut, Satu Tewas Usus Terburai Satu Diringkus Polisi Saat Mau Kabur

waktu baca 2 menit
Sabtu, 24 Sep 2022 18:17 131 Redaksi

SIMALUNGUN, L86News.com – Warga Silimakuta sempat dihebohkan oleh peristiwa pembunuhan hingga usus terburai di halaman rumah Ramot Saragih Dusun Rawang, Nagori Purba Tua Baru, Kecamatan Silimakuta, Kabupaten Simalungun pukul 22.30 Wib, Senin 19/9/2022.

Pihak Kepolisian Polsek Saribu Dolok bereaksi cepat dengan memeriksa beberapa orang saksi setelah menerima laporan peristiwa dari pihak korban

Kapolsek Saribu Dolok AKP Parulian Sijabat menjelaskan akibat duel itu satu orang bernama Jostinus Ginting (41) meninggal dunia. Korban dan pelaku, menurutnya masih satu kampung.

“Terduga pelaku pembunuhan SS, (34) juga warga Dusun Rawang, Nagori Purba Tua Baru, Kecamatan Silimakuta. Usai meyabet korban, pelaku SS langsung melarikan diri,” ujar kapolsek.

Dipimpin Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Rachmat Aribowo tim opsnal Unit Reskrim Polsek Saribu Dolok dan Jatanras Polres Simalungun dibantu Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut akhirnya berhasil meringkus SS di wilayah Provinsi Riau.

Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung saat dikonfirmasi membenarkan informasi tersebut, “Benar, terduga pelaku pembunuhan di Silimakuta sudah diaman kan dan sedang menjalani pemeriksaan,” ujarnya

Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Rachmat Aribowo menjelaskan kejadian pembunuhan berawal dari selisih paham antara pelaku SS dan korban yang membuat SS sakit hati.

Berdasar hasil keterangan saksi, sebelum terjadi duel sempat terjadi pertengkaran mulut antara pelaku SS dengan korban Jostinus Ginting namun berakhir tragis dan pelaku langsung kabur.

“Pelarian pelaku terhenti setelah kami amankan bersama Unit Reskrim Polsek Saribu Dolok dan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut berkordinasi dengan personil Satreskrim Polres Pelalawan di Riau,” ujarnya

SS diamankan bersama barang bukti parang panjang yang digunakan untuk menikam korban. “Pelaku akan dikenai Pasal 338 Subs Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” ucapnya.

Kepada masyarakat, Kasat Reskrim menghimbau agar saling menjaga keamanan serta ketertiban. “Kita berharap masyarakat Kabupaten Simalungun tidak gampang tersulut emosi, sehingga hal-hal buruk bisa terhindarkan,” pungkasnya.

Reporter : Bg/Hum

KOLOM IKLAN







LAINNYA
x