Lagi, AJOI Lamti Temukan Persoalan Terkait SMB Muatan Pasir Bermasalah 

waktu baca 2 menit
Minggu, 18 Sep 2022 13:18 0 99 Redaksi

LAMPUNG TIMUR, L86News.com – Tim Investigasi AJOI Kabupaten Lampung Timur (Lamtim) mendapati salah satu Ful/tempat muat pasir di Desa Muara Gading Mas, Kecamatan Labuhan Maringgai, Kabupaten Lampung Timur. 

Disana terdapat 4 Truk Fuso yang sedang melansir Pasir Jenis Kuarsa untuk di bawa ke Pulau Jawa. Ke 4 truk itu disinyalir tidak memiliki dokumen izin yang lengkap terkait surat jalan dan surat pengiriman barang.

Salah Satu Sopir Truk Fuso Beny, warga Berhen, Lampung Selatan menjelaskan jika soal surat jalan dan surat pengiriman akan segera diantarkan ke dirinya. Ia ngaku jika pasir tersebut akan di kirim ke Bandung Jawa Barat atas perintah Fandy.

“Saya disini cuman sopir pak, yang di perintahkan oleh Pak Fandy untuk mengirimkan Pasir Jenis kuarsa ini ke daerah Bandung Jawa Barat malam ini. Soal surat jalan dan surat pengiriman barang nanti di anterin, dan barang ini juga bukan punya PT tapi perorangan,” ujarnya.

Ditempat yang sama, Yono salah satu Sopir Truk yang bertugas melansir pasir dari lokasi tambang di Desa Sukorahayu, Kecamatan Labuhan Maringgai mengaku tidak tau apa apa, tugasnya hanya mengtarkan pasir dari lokasi tambang ke pengepulan.

“Saya gak tau pak, bawa Pasir dari Kuala Sukorahayu iya, saya cuman sopir truk ini yang ngambil pasir dari lokasi tambang untuk di antarkan kesini,” singkatnya.

Menyikapi hal tersebut, Feri Pradana selaku Ketua Tim Investigasi AJOI Kabupaten Lampung Timur menyayang kan temuan itu. Seharusnya aktivitas itu sudah memiliki Surat Keterangan Asal Barang (SKAB) dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Menurut Feri, jika benar para sopir truk itu memiliki SKAB, pemerintah daerah dalam hal ini Dinas Perhubungan Kabupaten Lampung Timur disinyalir telah mengeluarkan SMB (Surat Muatan Barang ) yang tidak mengindahkan UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 160 dan 168 Tentang LLAJ.

“Iya sampai saat ini kami masi bingung atas keberanian dari Dinas Perhubungan Kabupaten Lampung Timur menerbitkan SMB itu, karena menurut UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 160 dijelaskan bahwa surat SKAB itu dikeluar kan oleh Kementerian ESDM,” ucap Feri di dampingi Ketua AJOI Ahmad Hamami

Ia berharap kedepan AJOI Lampung Timur bisa berdiskusi dengan pihak Dinas Perhubungan mengenai SMB dan Tapal Batas Wilayah ini yang masi menjadi misteri.

Reporter : Damsyah

LAINNYA