PALU, L86News.com – Belum tuntas menghadapi kasus penggunaan bom dalam menangkap ikan atau destructif fishing, HE kini diperhadapkan kasus baru melawan petugas yang sedang menjalankan tugas,
Masih ingat kasus destructif fishing yang ditangkap oleh Ditpolairud Polda Sulteng pada Rabu (3/8/2022) lalu di Perairan Pedal Kabupaten Banggai Laut, Sulawesi Tengah. Dimana saat akan ditangkap salah satu pelaku yaitu HE berupaya merampas senjata petugas
Kini Ditpolairud Polda Sulteng telah memulai melakukan penyelidikan tindak pidana melawan petugas yang sedang menjalankan tugas,
Demikian antara lain diungkapkan Kabidhumas Polda Sulteng melalui Kasubbid Penmas Kompol Sugeng Lestari dalam keterangan resmi yang dibagikan melalui pesan whatsapp, Kamis (25/8/2022)
“Ditpolairud Polda Sulteng telah mengeluarkan Laporan Polisi nomor LP/232/VIII/2022/ SPKT. Ditpolairud/Polda Sulteng tanggal 19 Agustus 2022 tentang tindak pidana melawan petugas yang sedang menjalankan tugas,” jelasnya
Ini sebagai bentuk ketegasan Ditpolairud Polda Sulteng dalam melawan segala bentuk Destructif Fishing di Laut Sulawesi Tengah, tegas Sugeng
Untuk kita ketahui bersama, pada saat personil Ditpolairud Polda Sulteng akan melakukan penangkapan terhadap pelaku Destructif Fishing pada Rabu (3/8/2022) lalu di Perairan Laut Kab. Banggai Laut, mendapatkan perlawan dari salah satu tersangka, kata Kasubbid penmas ini
Karena apa yang dilakukan saudara HHS alias HZM alias HE berupaya menghalangi atau melawan terhadap petugas Ditpolairud Polda Sulteng yaitu dengan cara berupaya merebut senjata organik yang dipegang personil Ditpolairud, ujarnya
Sehingga dalam kasus ini saudara HHS alias HZM alias HE selain diperhadapkan dalam perkara Destructif Fishing bersama anak buahnya, saudara HE akan diproses dalam perkara lain yaitu perkara melawan petugas yang sedang menjalankan tugas sebagaimana pasal 212 KUHP, pungkas mantan Wakapolres Tolitoli ini.
Reporter : Abd Rohman