Tim Penyidik Sita Dua Aset Milik Surya Darmadi di 2 Lokasi di Jakarta

waktu baca 2 menit
Minggu, 21 Agu 2022 09:11 108 Redaksi

JAKARTA, L86News.com – Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) melakukan penyitaan terhadap aset milik Tersangka SD berupa 2 bidang tanah dan bangunan.

Pertama yakni satu bidang tanah dan bangunan di atasnya dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) 773 luas 16.250 M2 terletak di Jalan Arif Rahman Hakim Nomor 3, Kelurahan Kebon Sirih, Menteng, Jakarta Pusat.

Kedua, satu bidang tanah dan bangunan di atasnya dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) 224 luas 2.180 M2, berlokasi di Jalan Salemba Raya Nomor 5 dan 5A, RT 014/03, Kelurahan Paseban, Kec. Senen, Jakarta Pusat.

Penyitaan tersebut dilakukan berdasar Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 191/PEN.PID.SUS/TPK/VIII/2022/PN.JKT.PST tanggal 15 Agustus 2022 dan Surat Perintah Penyitaan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Nomor: Print-160/F.2/Fd.2/07/2022 tanggal 20 Juli 2022.

Yakni dalam perkara tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu atas nama Tersangka SD.

Selanjutnya, Tim Jaksa Penyidik melaku kan pemasangan plang penyitaan pada 2 aset tersebut guna kepentingan penyidikan terhadap perkara dimaksud.

Dalam kegiatan penyitaan, Tim Intelijen bersama Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat memberi kan bantuan pengamanan terhadap Tim Penyidik di 2 lokasi aset di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat itu.

Reporter : Bg/K331

KOLOM IKLAN







LAINNYA
x